Tetap Tegar, Nikita Mirzani Hadapi Vonis 4 Tahun Penjara dengan Senyum dan Ketegaran

Artis sensasional Nikita Mirzani kembali menjadi sorotan publik usai divonis empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025).

WANITAINDONESIA.CO  — Artis sensasional Nikita Mirzani kembali menjadi sorotan publik usai divonis empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025). Vonis itu dijatuhkan dalam kasus dugaan pemerasan terhadap pengusaha skincare sekaligus dokter kecantikan, Reza Gladys.

Namun, alih-alih larut dalam kesedihan, Nikita justru tampil tenang dan santai. Usai sidang, ia bahkan terlihat menenangkan keluarga dan sahabatnya yang menangis mendengar putusan tersebut.

“Tidak ada yang harus ditangisi, tidak ada yang harus disesali,” ujar Nikita dengan senyum tipis, mengenakan kemeja putih dan celana hitam, di halaman PN Jakarta Selatan.

Sudah Siap dari Awal

Bagi Nikita, vonis itu bukan hal yang mengejutkan. Ia mengaku sudah mempersiapkan diri secara mental sejak awal, termasuk kemungkinan dirinya harus ditahan.

Baca Juga :  Seandainya Nikita Mirzani Mengetahui Endoskopi BESS, Saraf Terjepitnya Akan Hilang Dengan Mudah

“Karena udah tahu pasti akan ditahan, jadi ya santai aja. Karena kan ini belum berakhir, masih ada banding, masih ada kasasi, masih ada PK. Jadi enggak ada masalah,” ungkapnya.

Meski menerima hasil sidang dengan lapang dada, ibu tiga anak ini menegaskan bahwa dua pasal dakwaan terhadap dirinya telah gugur, termasuk tuduhan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Yang penting dua pasal sudah hilang ya sudah. Kalian enggak bisa bilang gue tukang peras lagi! Alhamdulillah,” katanya tegas.

Firasat Soal Gugurnya Pasal TPPU

Nikita juga mengaku sejak awal punya firasat bahwa dakwaan TPPU terhadapnya tidak akan terbukti. “Ya biasa aja, tapi gue punya feeling dari kemarin pasti pasal TPPU-nya hilang,” ucapnya dengan nada percaya diri.

Meski begitu, ia tetap menghormati keputusan majelis hakim yang telah memeriksa seluruh keterangan saksi dan ahli selama persidangan berlangsung. “Hakim udah gamblang kok di persidangan, saksi-saksi juga jelas duduk permasalahannya. Tapi ya sudah lah, itu hak hakim mulia, biarkan saja,” ujarnya.

Baca Juga :  Vadel Badjideh Kembali Berurusan dengan Hukum, Kasus Baru Terkuak Setelah Pengeroyokan

Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Nikita dengan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Jaksa menilai Nikita tidak kooperatif selama persidangan dan menyebut tindakannya memenuhi unsur pemerasan serta pencucian uang.

Namun, majelis hakim memutuskan hukuman yang jauh lebih ringan. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nikita Mirzani dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda sejumlah Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan tiga bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim, Kairul Soleh, dalam sidang pembacaan putusan.

Kasus yang Bermula dari Dunia Maya

Kasus ini berawal dari laporan Reza Gladys ke Polda Metro Jaya. Reza menuduh Nikita mengancamnya lewat media sosial dan meminta uang Rp5 miliar agar berhenti menyebarkan unggahan bernada negatif.
Meski sempat ada kesepakatan pembayaran sebesar Rp4 miliar, kasus tetap berlanjut ke meja hijau.

Baca Juga :  Nikita Mirzani Sindir Nisya Ahmad Dilantik Jadi Anggota DPRD Meski Gagal di Pileg

Dalam dakwaan, jaksa menyebut Nikita dan asistennya, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra, mendistribusikan informasi elektronik berisi ancaman terhadap Reza Gladys, pemilik produk kecantikan Glafidsya.

Kini, dengan vonis empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar, Nikita Mirzani masih memiliki peluang untuk memperjuangkan kebebasannya lewat upaya banding.

Bagi Nikita, perjuangan ini belum berakhir. “Hidup ini naik turun, dan gue sudah biasa. Yang penting hati gue tenang,” tuturnya singkat sebelum meninggalkan pengadilan dengan langkah mantap. (imb)