WanitaIndonesia.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang telah menerima sebanyak 75 sertifikat atas tanah aset pemerintah daerah yang diserahkan secara langsung oleh Menteri Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto, kepada Walikota Tangerang, Arief Rachadiono Wismansyah. Penyerahan sertifikat ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mempercepat proses pembangunan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat di Kota Tangerang.
Walikota Arief mengungkapkan bahwa total 497 aset atas nama Pemkot Tangerang telah berhasil tersertifikasi di tahun 2023. Dalam acara penyerahan sertifikat aset pemerintah provinsi, kabupaten/kota se-Provinsi Banten, dan BUMN di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Walikota Arief menyampaikan apresiasi khusus kepada jajaran Kantor Pertanahan Kota Tangerang yang telah membantu Pemkot Tangerang dalam penyelesaian urusan sertifikat tanah, baik yang merupakan milik pribadi maupun aset daerah.
Walikota Arief juga memberikan penghargaan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang yang telah proaktif dan mendukung percepatan penyelesaian urusan pertanahan. Dengan tersertifikasinya aset-aset milik Pemkot Tangerang, diharapkan proses pembangunan dapat berjalan lebih lancar dan pelayanan publik dapat ditingkatkan untuk kepentingan masyarakat.
Menanggapi penyerahan sertifikat tersebut, Menteri ATR/BPN, Hadi Tjahjanto, menyatakan bahwa sertifikat tanah memiliki peran penting bagi masyarakat. Dengan adanya sertifikat tanah, masyarakat dapat meningkatkan perekonomian daerah melalui berbagai bidang usaha yang dapat mereka jalankan.
Menteri ATR/BPN juga menekankan pentingnya peran pemerintah daerah dalam membantu Kementerian ATR/BPN dalam pendataan kepemilikan setiap bidang tanah, baik yang dimiliki oleh pemda maupun oleh pribadi. Hal ini penting karena banyak masyarakat yang tidak mengetahui status kepemilikan tanah yang mereka tempati. Melalui proses sertifikasi, diharapkan semua kabupaten dan kota di Banten dapat memiliki data tanah yang lengkap dan teratur.
Selain penyerahan sertifikat aset pemerintah daerah, Menteri ATR/BPN juga turut menyerahkan sertifikat untuk Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Tangerang Kota. Sertifikat ini diterima oleh Ephorus HKBP, Pdt Sabar Maringan, yang didampingi oleh Wakil Walikota Tangerang, Sachrudin.
Tersertifikasinya aset pemerintah daerah dan gereja tersebut menjadi langkah maju dalam pembangunan dan pelayanan publik di Kota Tangerang. Harapannya, dengan kepemilikan sertifikat tanah yang jelas, masyarakat dapat lebih mudah mengakses layanan publik dan melakukan usaha untuk meningkatkan kesejahteraan daerah. (adv)