wanitaindonesia.co – Hadis dari Ummu Salamah menyebutkan larangan memotong rambut dan kuku bagi orang yang hendak berkurban selama 10 hari pertama Dzulhijjah hingga hewan kurban disembelih. Ulama berbeda pendapat dalam menafsirkannya:
1. Pendapat Pertama:
Hadis ditujukan kepada orang yang akan berkurban.
Imam Malik & Syafi’i: disunahkan tidak memotong kuku dan rambut, tapi tidak haram (makruh jika tetap memotong).
Abu Hanifah: boleh (mubah), tanpa anjuran khusus.
Imam Ahmad: haram hukumnya.
Hikmahnya agar seluruh anggota tubuh orang yang berkurban menjadi saksi keselamatan dari api neraka.
2. Pendapat Kedua:
Larangan itu ditujukan pada bulu dan kuku hewan kurban, bukan orang yang berkurban. Pendapat ini didukung oleh Kiai Ali Mustafa Yaqub yang menekankan pentingnya memahami hadis secara menyeluruh dan tematik. Bulu dan kuku hewan kurban akan menjadi saksi di akhirat.
Bagi yang berkurban, disarankan (tidak wajib) untuk tidak memotong kuku dan rambut sejak awal Dzulhijjah sampai kurban. Jika memang perlu, tetap boleh dilakukan dan kurbannya sah. Jangan merusak bagian tubuh hewan kurban karena ia akan menjadi saksi kebaikan di akhirat.





