Site icon Wanita Indonesia

Tegakkan Perda Kawasan Tanpa Rokok, Wamendagri Minta Pemda Tak Tunduk pada Industri Tembakau

Ilustrasi kawasan tanpa rokok. (Foto: Setkab)

WANITAINDONESIA.CO – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menegaskan kepada pemerintah daerah (pemda) mengenai komitmen menegakkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Penegakan regulasi ini menjadi langkah penting untuk melindungi masyarakat, khususnya anak-anak dan generasi muda, dari paparan dan dampak negatif tembakau demi mewujudkan sumber daya manusia yang sehat menuju Indonesia Emas 2045.

Hal tersebut disampaikan Bima saat berbicara dalam lokakarya di Bandung, Jawa Barat, dikutip Rabu (4/11/2026).

Ia mengingatkan, pengendalian tembakau dan penanggulangan tuberkulosis (TBC) merupakan bagian penting dari upaya meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat. Pasalnya, keberhasilan Indonesia menjadi negara maju bergantung pada kemampuan seluruh pihak dalam mengoptimalkan bonus demografi melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia, termasuk di bidang kesehatan.

Kesempatan tersebut harus dimanfaatkan karena bonus demografi tidak berlangsung selamanya.

“Bonus demografi kalau tidak diolah, bonus demografi kalau tidak dimaksimalkan, maka mimpi kita menjadi negara maju tidak akan kejadian,” ujar Bima.

Bima menyoroti strategi industri tembakau yang menggunakan berbagai pendekatan untuk menjangkau konsumen usia muda. Menurutnya, kemasan dan iklan produk rokok kini dirancang dengan tampilan serta narasi menarik yang berpotensi memengaruhi anak-anak dan mendorong perilaku merokok sejak dini. Kondisi tersebut perlu menjadi perhatian bersama agar upaya pelindungan generasi muda tidak terhambat oleh kepentingan industri tembakau.

Karena itu, Bima mengingatkan Pemda agar tidak melemahkan regulasi KTR yang telah ditetapkan.

“Perda-Perda KTR yang sudah maju, yang sudah berjalan, jangan pernah mundur, jangan pernah direvisi, jangan pernah kemudian dikendalikan oleh industri tembakau,” tegasnya.

Bima meminta para kepala daerah memastikan Perda KTR tidak hanya berhenti pada penetapan regulasi, tetapi juga diterapkan secara konsisten. Komitmen tersebut perlu diwujudkan melalui penganggaran, pengawasan langsung di lapangan, penindakan terhadap pelanggaran, serta kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan. Dengan demikian, regulasi yang telah disusun dapat memberikan pelindungan nyata bagi masyarakat.

Bima juga mengapresiasi Asosiasi Dinas Kesehatan Seluruh Indonesia (ADINKES) yang konsisten mengawal isu pengendalian tembakau dan penanggulangan TBC. Ia menilai kolaborasi antara pemerintah pusat, pemda, dan pemangku kepentingan di bidang kesehatan diperlukan untuk memastikan kebijakan pelindungan kesehatan masyarakat berjalan secara berkelanjutan.

“Kemendagri siap menjadi penjaga gawang, benteng terakhir untuk melindungi secara hukum, secara undang-undang (UU), anak-anak muda kita dari dampak negatif tembakau,” kata Bima. (yud)

Exit mobile version