Strategi Kominfo Tekan Transaksi Judi Online Lebih dari 50% dengan Dua Kebijakan Tegas

Menteri Budi Arie umumkan kebijakan baru pemberantasan judi online
Menteri Budi Arie umumkan kebijakan baru pemberantasan judi online. Foto: Kominfo

WanitaIndonesia.co – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menegaskan langkah serius pemerintah dalam memberantas perjudian online. Melalui dua kebijakan tegas, yakni Keputusan Menteri Nomor 521 Tahun 2024 dan Instruksi Menteri Nomor 1 Tahun 2024, upaya pemberantasan transaksi judi online semakin dikuatkan. Dengan pendekatan yang lebih kolaboratif dan inovatif, Kominfo berhasil menekan transaksi perjudian online lebih dari 50% dalam 15 bulan terakhir.

Dua Kebijakan Tegas untuk Memberantas Judi Online

Kebijakan pertama, Keputusan Menteri Nomor 521 Tahun 2024, memuat strategi komprehensif pemberantasan judi online. Langkah-langkah tersebut meliputi pengawasan konten, penutupan aplikasi, akun, situs, serta penindakan tegas terhadap segala bentuk promosi perjudian. Menteri Budi Arie menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bentuk konsistensi Kominfo dalam menjaga masyarakat dari dampak negatif perjudian.

Instruksi Menteri Nomor 1 Tahun 2024 yang ditujukan kepada seluruh pejabat Kominfo menekankan kewajiban untuk mengambil tindakan konkret dalam pemberantasan judi online. Instruksi ini mengharuskan semua unit kerja untuk proaktif dalam menghapus konten-konten yang berhubungan dengan perjudian daring.

Penurunan Transaksi yang Signifikan

Menurut data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), upaya bersama antara Kominfo dan instansi terkait telah menurunkan transaksi perjudian online secara signifikan. Awalnya, transaksi perjudian diperkirakan mencapai Rp400 triliun hingga Rp900 triliun. Namun, dengan kebijakan tegas, jumlah transaksi bisa ditekan hingga Rp174 triliun pada akhir tahun ini.

Kampanye Literasi Digital untuk Masyarakat

Selain penegakan hukum, Menkominfo juga menekankan pentingnya literasi digital dan sosialisasi kepada masyarakat. Melalui kampanye edukasi, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami bahaya dari perjudian online dan terhindar dari pengaruhnya, terutama kelompok rentan yang sering menjadi sasaran.

Menteri Budi Arie mengajak semua pihak untuk tetap konsisten dalam memerangi perjudian daring. Dengan keterlibatan seluruh pemangku kepentingan, Kominfo akan terus melaporkan perkembangan pemberantasan judi daring secara berkala demi menjaga transparansi. (Sumber: Kominfo)