Site icon Wanita Indonesia

Spanduk Kontroversial, BKD Banten Periksa Pejabat Kesbangpol, Sanksi Menanti

Spanduk ajakan pemilu damai yang narasinya multitafsir sempat terpasang di beberapa titik. Foto: Istimewa

Spanduk ajakan pemilu damai yang narasinya multitafsir sempat terpasang di beberapa titik. Foto: Istimewa

WanitaIndonesia.co – Serang, Banten. Kasus pemasangan spanduk kontroversial yang melibatkan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Banten tengah menjadi sorotan. Spanduk bertuliskan “BERBEDA SUARA TETAPI TETAP SATU JUGA” memicu polemik karena dianggap menyudutkan Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Al Muktabar, sekaligus diduga mengarahkan dukungan ke salah satu pasangan calon dalam Pilkada Banten 2024.

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten kini memeriksa sejumlah oknum pejabat terkait. Jika terbukti ada unsur kesengajaan, mereka terancam sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri.

Netralitas ASN di Bawah Sorotan

Plh. Kepala BKD Banten, Aan Fauzan Rahman, menegaskan bahwa kasus ini akan didalami untuk mengungkap motif di balik pemasangan spanduk tersebut. Ia menyebutkan bahwa netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pemilu diatur dengan jelas dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Tahun 2022.

“Netralitas ASN adalah prinsip yang wajib dijaga. Jika ditemukan unsur pelanggaran, sanksinya bisa ringan hingga berat, termasuk pemberhentian,” ujar Aan.

Reaksi Pj Gubernur Banten

Al Muktabar mengaku tidak tahu-menahu soal pembuatan spanduk tersebut. Ketika mendapatkan informasi dan foto spanduk, ia langsung menginstruksikan Kesbangpol dan Satpol-PP untuk mencabut spanduk di berbagai lokasi.

“Saya merasa difitnah dengan narasi yang multitafsir ini. Harusnya, jika menggunakan foto saya, ada konfirmasi sebelumnya,” tegas Al Muktabar. Ia juga mengungkapkan akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus ini ke Bawaslu untuk penyelidikan lebih lanjut.

Tindakan Kesbangpol

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kesbangpol Banten, Deden Apriandhi, mengonfirmasi bahwa pembuatan spanduk tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan Al Muktabar. Ia mengakui adanya kelemahan dalam pengawasan internal Kesbangpol.

“Kami mengakui bahwa pembuatan spanduk ini tidak terkontrol. Saya akan memastikan hal seperti ini tidak terjadi lagi di masa mendatang,” ungkap Deden. (wib)

Exit mobile version