wanitaindonesia.co – Penggunaan aplikasi PeduliLindungi kini telah semakin luas di kalangan masyarakat Indonesia karena menjadi syarat untuk bepergian dan berkegiatan di tempat umum. Bagi yang telah mendapatkan vaksinasi di Indonesia, tentunya status vaksinasi akan otomatis muncul pada aplikasi PeduliLindungi.
Namun bagaimana jika Anda mendapatkan vaksinasi COVID-19 di luar negeri? Apakah status vaksinasi atau sertifikat vaksinasi dapat ditampilkan juga di aplikasi PeduliLindungi?
Baik warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA) yang mendapatkan suntikan vaksin COVID-19 di luar negeri perlu melakukan proses verifikasi agar status vaksinasi dapat muncul dalam aplikasi PeduliLindungi agar dapat beraktivitas dan bepergian dengan leluasa. Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19Â Wiku Adisasmito dalam keterangan pers, pada akhir September lalu.
Sebelumnya, lengkapi dulu dokumen yang dibutuhkan untuk proses verifikasinya. Bagi WNI wajib menyiapkan KTP dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid (ID yang dipakai untuk verifikasi WNI adalah NIK dan kartu vaksinasi). Sedangkan untuk WNA wajib menyiapkan izin diplomatik dari Kementrian Luar Negeri atau izin tinggal dari imigrasi dan kartu vaksinasi (ID yang dipakai untuk verifikasi WNA adalah nomor paspor).
Begini cara untuk verifikasinya.
1/ WNI atau WNA pendaftar dapat mengakses halaman https://vaksinln.dto.kemkes.go.id/sign/in. Lalu lakukan pendaftaran dan ajukan verifikasi sertifikat.
2/ Kemenkes akan melakukan verifikasi data vaksinasi WNI, sedangkan WNA akan diverifikasi oleh kedutaan negara asalnya masing-masing.
3/ Setelah diverifikasi, hasilnya akan dikonfirmasi melalui e-mail yang sudah Anda daftarkan di website tersebut. E-mail konfirmasi akan dikirimkan maksimal tiga (3) hari kerja.
4/ WNI atau WNA pendaftar harus mengunduh, mendaftar, dan login ke dalam aplikasi PeduliLindungi agar dapat mengecek status vaksinasi dan mendapatkan Kartu Verifikasi Vaksinasi Non-Indonesia (VNI).
5/ Jika status vaksinasi sudah muncul, WNI atau WNA pendaftar sudah dapat menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan scan QR code untuk berpegian dan beraktivitas di berbagai tempat umum. (wi)