WanitaIndonesia.co, Jakarta – Pangan global asal Indonesia Indomie Mi Ayam Sedap resmi dilarang beredar di Taiwan dan Malaysia.
Menteri Kesehatan Malaysia M. Radzi Abu Hassan mengatakan, “Kementerian Kesehatan Malaysia telah menarik Indomie Rasa Ayam Spesial yang merupakan produk impor asal Indonesia. Keputusan ini diambil setelah Pemerintah Taiwan mengumumkan temuan zat pemicu kanker (karsinogenik) Memerintahkan tahan, tes dan lepaskan produk yang dimaksud pada semua titik masuk. ”
“Memerintahkan perusahaan untuk menarik produk tersebut dari pasar. Selain produk mi instan asal Indonesia, kami juga menarik, serta melarang penjualan produk mi instan buatan Malaysia Mi Kari Putih Ah Lai yang sebelumnya telah memenuhi standar kesehatan lokal. Namun demi kemashalatan umat, kami menarik produk tersebut, “tegas Radzi.
Kontaminasi Etilen Oksida dikenal sebagai karsinogenik, zat yang dapat membahayakan kesehatan manusia jika terakumulasi di dalam tubuh dalam jangka panjang. Salah satunya menjadi penyebab penyakit kanker limfoma dan leukemia!. Limfoma merupakan penyakit kanker yang memengaruhi kelenjar getah bening. Leukemia kanker yang memengaruhi darah, serta sumsum tulang belakang.
Fransiscus Welirang Direktur Indofood menyampaikan, “Produk mi instan Indofood yang diekspor, yang dinyatakan mengandung etilen oksida oleh Pemerintah Taiwan sudah sesuai dengan ketentuan BPOM Indonesia, serta Badan Pengawas Obat dan Makanan dari negara tujuan.
Temuan Pemerintah Taiwan menyusul larangan peredaran produk mi instan Indonesia di Taiwan dan Malaysia direspon oleh Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Tulus Abadi. Ia meminta BPOM memastikan, apakah produk mi instan yang dilarang di Taiwan dijual di Indonesia? Apakah produk ekspor tersebut mengalami kontaminasi zat karsinogenik ketika diproduksi di Indonesia?
Memang setiap negara menerapkan aturan batas maksimal residu etilen oksida yang berbeda-beda. Namun harus dicermati apakah standar yang ditentukan Indonesia sudah tertinggal dan akan berdampak terhadap kesehatan? BPOM harus memastikan bahwa produk serupa yang dipasarkan di Indonesia terjamin aspek keamanan pangannya!.
Sementara BPOM menyampaikan produk Indomie Rasa Ayam Spesial tersebut aman dikonsumsi karena telah memenuhi persyaratan keamanan dan mutu produk sebelum beredar. Kadar 2 – CE yang terdeteksi pada mi instan di Taiwan sebesar 0,34 ppm masih jauh di bawah BMR 2-CE di Indonesia, serta sejumlah negara seperti Amerika dan Kanada.
Hingga saat ini Codex Alimentarius Commission (CAC) sebagai organisasi standar pangan internasional di bawah WHO/FAO belum mengatur batas maksimal residu EtO. Beberapa negara masih mengizinkan penggunaan EtO.
BPOM telah melakukan audit investigatif sebagai tindak lanjut temuan Otoritas Kesehatan Kota Taipei.
Rita Zahra (IRT) penikmat setia mi instan keluaran PT Indofood yang berdomisili di Pontianak langsung melakukan tindakan preventif. “Untuk sementara kami berhenti mengonsumsi mi yang dilarang di Taiwan yang beredar di Indonesia. Sebagai ibu, saya mengkhawatirkan kesehatan saya dan keluarga, karena dampak zat pemicu kanker terbilang panjang.”
“Berharap pihak produsen dan instansi yang bertanggungjawab dapat memberikan jaminan, bahwa produk yang dinyatakan tidak aman di Taipei yang beredar di Indonesia memang benar-benar aman! Kami telah mengonsumsi beragam produk mi instan dalam jangka waktu panjang. Sebagai konsumen, kami butuh jaminan rasa aman dan nyaman dari produk yang kami konsumsi, “tegas Rita. (RP).