Site icon Wanita Indonesia

Sekolah Lihat Wajah di DKI Jakarta Diawali 30 Agustus 2021, Ini 15 Aturannya

Sekolah Lihat Wajah di DKI Jakarta Diawali 30 Agustus 2021, Ini 15 Aturannya

wanitaindonesia.co – Pada 24- 30 Agustus 2021 ini, di DKI Jakarta diberlakukan PPKM Tingkat 3, turun dari tingkat tadinya. Menjawab situasi ini, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengelurkan Ketetapan Gubernur dalam Kepgub No 1026 Tahun 2021 mengenai Pemberlakuan Pemisahan Aktivitas Warga Tingkat 3 COVID- 19 yang salah satu isinya merupakan diperbolehkannya aktivitas berlatih membimbing ataupun sekolah lihat wajah.

Ketetapan itu merujuk pada Pesan Ketetapan Bersama( SKB) 4 Menteri, ialah Menteri Pembelajaran dan Kultur, Menteri Agama, Menteri Kesehatan,
dan Menteri Dalam Negara hal Bimbingan Penajaan Penataran Tahun Anutan 2020/ 2021 di Masa Pandemi COVID- 19 yang bermuatan kalau wilayah dengan alam hijau bisa melaksanakan aktivitas penataran lihat wajah dengan cara berangsur- angsur, apabila telah penuhi catatan cek yang sudah disusun.

Gimana Aturannya?

1. Kapasitas kategori maksimum 50%, melainkan:

– Untuk SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB, kapasitas maksimalnya 62%- 100% dengan ketentuan melindungi jarak minimun 1, 5 m dan maksimum 5 partisipan ajar per kategori.

– Untuk PAUD, kapasitas maksimalnya 33% dengan ketentuan melindungi jarak minimun 1, 5 m dan maksimum 5 partisipan ajar per kategori. Tiap anak didik tidak menjajaki sekolah lihat wajah tiap hari dan durasinya lebih pendek. Sekolah lihat wajah tidak diadakan tiap hari sebab terdapat hari di mana sekolah wajib kosong untuk disemprot pembunuh hama. 

2. Tenaga pengajar dan partisipan ajar di atas 12 tahun telah divaksinasi COVID- 19.

3. Sekolah mempunyai pemetaan kepada anak didik, guru, ataupun karyawan sekolah yang mempunyai pertanda, situasi kedokteran penyerta( komorbid) yang tidak terkendali, dan mempunyai riwayat kontak dengan orang terkonfirmasi positif COVID- 19 dan belum menuntaskan pengasingan mandiri sepanjang 14 hari.

4. Tersedia alat sanitasi di sekolah

5. Setiap masyarakat sekolah wajib melindungi jarak minimun 1, 5 m dan tidak bisa melaksanakan kontak raga seperti bersalaman ataupun mencucup tangan.

6. Seluruh masyarakat sekolah wajib memakai masker kedokteran sekali gunakan ataupun masker kain non kedokteran 3 bungkus.

7. Seluruh masyarakat sekolah harus diperiksa temperatur badannya saat sebelum masuk sekolah.

8. Menerapkan sikap melindungi kebersihan dengan membersihkan tangan gunakan sabun dan air mengalir ataupun menggunakan hand sanitizer.

9. Wajib mempraktikkan etika batu berdahak dan bersin

10. Aktivitas olah badan ataupun ekstrakurikuler ditiadakan sepanjang masa peralihan.

11. Kantin tidak bekerja sepanjang masa peralihan.

12. Seluruh masyarakat sekolah dilarang berkawanan sehabis kembali sekolah

13. Wali anak didik dilarang bergerombol dikala menunggu menjemput buah hatinya kembali sekolah.

14. Keputusan akhir apakah anak diizinkan menjajaki sekolah lihat wajah terdapat di tangan orang berumur. Hal ini tertuang dalam SKB 4 Menteri. 

Provinsi DKI Jakarta sendiri telah melaksanakan percobaan coba sekolah lihat wajah semenjak April 2021. Mengutip dari CNN Indonesia, Kabag Humas Biro Pembelajaran DKI Jakarta, Taga Radja Gah mengatakan kalau terdapat dekat 610 sekolah yang akan melangsungkan aktivitas berlatih lihat wajah.” Terdapat 3 gelombang( percobaan coba), bulan April 85 sekolah, Juni 138 sekolah, dini Agustus telah disiapkan 372 sekolah. Itu keseluruhan terdapat 595. Ditambah lagi 15 sekolah perguruan yang telah diklaim lolos penataran pembibitan dan asesmen. Jadi totalnya terdapat 610 sekolah,” ucapnya.

Mencegah & Learning Loss

Tidak sedikit anak didik ataupun orang berumur yang mengeluhkan kalau penataran daring atau online tidak dapat maksimal. Banyak yang kurang dapat menguasai uraian guru. Guru juga meringik kesusahan untuk memerhatikan satu per satu siswanya dalam berlatih daring. Pandemi ini memanglah membuat tidak sedikit pihak takut mengenai learning loss. 

Nadiem Makarim, Menteri Pembelajaran, Kultur, Studi, dan Tehnologi beriktikad kalau penataran lihat wajah berangsur- angsur wajib lekas dicoba supaya kanak- kanak Indonesia tidak mengalami learning loss atau tertinggal penataran.

 

Exit mobile version