WanitaIndonesia.co – Sejak penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600.000 per orang berlangsung pada Juni hingga Juli 2025, banyak pekerja mulai bertanya-tanya mengenai kelanjutan program ini. Pertanyaan yang paling sering muncul adalah apakah BSU akan kembali cair pada September 2025.
Hingga saat ini, pemerintah belum memberikan keputusan resmi terkait pencairan tambahan. Kementerian Ketenagakerjaan bersama pihak terkait sedang melakukan evaluasi menyeluruh terhadap efektivitas penyaluran BSU sebelumnya.
Evaluasi Pemerintah dan Peluang Perpanjangan
Evaluasi awal menunjukkan bahwa penyaluran BSU pada pertengahan tahun cukup membantu pekerja, terutama mereka yang terdampak kenaikan biaya hidup dan perlambatan ekonomi.
Melihat dampak positif tersebut, peluang perpanjangan program hingga akhir tahun masih terbuka lebar. Namun, keputusan akhir akan ditetapkan setelah hasil kajian resmi diumumkan pemerintah.
Pemerintah juga mempertimbangkan kondisi anggaran negara, efektivitas distribusi bantuan, serta penyesuaian dengan program perlindungan sosial lainnya.
Tujuannya agar bantuan benar-benar tepat sasaran dan tidak tumpang tindih dengan program lain seperti PKH atau BPNT. Jika BSU kembali dicairkan, kategori penerima diperkirakan tidak banyak berubah.
Pekerja yang berpeluang menerima bantuan adalah
- Pekerja bergaji di bawah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga periode tertentu.
- Pekerja yang bukan penerima bantuan sosial lain seperti PKH.
- Guru honorer atau pegawai non-ASN yang memenuhi kriteria.
Untuk memastikan status penerimaan, pekerja dapat memanfaatkan beberapa cara dengan
mengecek melalui situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan atau BPJS Ketenagakerjaan.
Menggunakan aplikasi BPJSTKU atau Pospay.
Mengonfirmasi langsung ke bagian HRD di perusahaan tempat bekerja. Perlu dicatat bahwa penyaluran BSU tahap sebelumnya sebagian besar telah berhenti pada Juli hingga awal Agustus 2025. Hingga kini, belum ada pengumuman tambahan.
Oleh karena itu, masyarakat diimbau terus memantau kanal resmi pemerintah agar tidak termakan hoaks atau informasi palsu terkait jadwal pencairan.
Dengan mengikuti sumber resmi, pekerja dapat lebih mudah menyiapkan dokumen dan memenuhi syarat jika program ini kembali dilanjutkan. (*)

