Site icon Wanita Indonesia

Rendahkan Martabat Santriwati-Ustazah, Komnas Perempuan Kecam Polri Geledah Ponpes di Sukoharjo

Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor. (Foto: Komnas Perempuan)

WANITAINDONESIA.CO – Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengecam langkah aparat kepolisian terkait upaya paksa yang di antaranya berupa penggeledahan terhadap Pondok Pondok Pesantren (Ponpes) Hamalatul Qu’an, Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah (Jateng). Pasalnya, penggeledahan pada Selasa (27/10/2026) dini hari itu diduga diiringi tindakan di luar prosedur hukum dan merendahkan martabat santriwati dan guru perempuan.

“Berdasarkan kronologi resmi Pondok Pondok Pesantren Hamalatul Qu’an dan informasi yang dihimpun Komnas Perempuan, upaya paksa tersebut diduga disertai tindakan di luar prosedur hukum dan merendahkan martabat. Aparat bersenjata laras panjang, termasuk personel Brimob, diduga mendobrak pintu asrama sekitar pukul. 03.20 WIB ketika para santriwati masih tidur. Penghuni pondok diduga mengalami penodongan senjata, bentakan, intimidasi, hingga paksaan keluar rumah tanpa jilbab,” kata Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor dalam keterangannya, Senin (2/11/2026).

Maria menjelaskan, Komnas Perempuan mengakui penggeledahan tersebut merupakan pengembangan penyidikan atas kasus pembakaran  dan perusakan warung mi dan babi tepi sawah di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Sukoharjo, pada 12 September 2026. Menurut dia, lembaga yang dipimpinnya menghormati proses penegakan hukum atas kasus tersebut. Sebab, Komnas Perempuan juga menolak segala bentuk perusakan, intimidasi, dan intoleransi terhadap usaha warga.

Terlebih, Komnas Perempuan turut mencatat pernyataan kepolisian bahwa penggeledahan telah berbekal izin pengadilan serta melibatkan polisi wanita dan Ketua RT setempat. Komnas Perempuan juga mendengar Divpropam Polri, Bidpropam Polda Jateng, Itwasum Polri, Itwasda Polri Jateng memeriksa dugaan pelanggaran prosedur dalam peristiwa ini.

Meski demikian, ujar Maria menegaskan, Komnas Perempuan menyesalkan dan mengecam dugaan kekerasan serta pengabaian prosedur hukum terhadap santriwati dan ustazah.

“Dugaan bahwa terduga pelaku bersembunyi di pesantren, maupun kekhawatiran akan adanya perlawanan, tidak dapat menjadi legitimasi bagi kekerasan dan pengabaian hak dalam penggeledahan, penyitaan, dan pemeriksaan,” ujar dia.

Maria mengingatkan, pelaksanaan upaya paksa berupa penggeledahan, penangkapan dan penyitaan harus dilakukan sesuai prosedur hukum serta menjunjung tinggi prinsip hak asasi manusia, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ketentuan ini mengatur hak, syarat dan tata cara pelaksanaan upaya paksa, termasuk Pasal 41, Pasal 93-96, Pasal 113-114, serta aturan mengenai penyitaan.

“Para santriwati dan ustazah berstatus saksi, bukan tersangka. Saksi semestinya dipanggil secara patut, bukan dibawa pada dini hari oleh aparat bersenjata. KUHAP 2025, Bab VII Bagian Keempat Pasal 147 tentang Hak Perempuan, menjamin hak perempuan yang berhadapan dengan hukum, termasuk didampingi pendamping serta bebas dari intimidasi dan pemeriksaan yang merendahkan martabat,” kata Maria.

Oleh karena itu, ucap dia melanjutkan, penegakan hukum tidak hanya diukur dari kemampuan menemukan tersangka dan barang bukti. Penegakan hukum juga harus diukur dari jaminan hak, keamanan, dan martabat setiap orang yang terlibat di dalamnya.
Mengingat, Indonesia juga terikat Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia (Convention against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment/CAT). Konvensi ini kerangka penting untuk memastikan negara mencegah dan menangani dugaan tindakan yang dapat mengarah pada penyiksaan atau perlakuan maupun penghukuman yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat manusia.

Pada akhirnya, Komnas Perempuan mengkhawatirkan dampak panjang traumatis yang dialami oleh para santri perempuan dan guru atas peristiwa tersebut. Dugaan intimidasi dan tindakan yang berpotensi merendahkan martabat dapat mempengaruhi rasa aman serta proses pemulihan mereka. Atas dasar itu, pemulihan secara komprehensif dan berkelanjutan penting menjadi fokus perhatian pemerintah daerah termasuk melalui dukungan psikososial dan pemenuhan kebutuhan khusus anak.

“Komnas Perempuan juga mengingatkan santriwati dan ustazah yang diperiksa sebagai saksi perlu memperoleh informasi mengenai hak dan akses perlindungan. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) perlu membuka akses perlindungan secara proaktif dengan memperhatikan keamanan, pendampingan dan pemberian keterangan tanpa tekanan sebagaimana dijamin Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, sebagaimana diubah UU Nomor 31 Tahun 2014,” ujar Maria.

Maria menyebut, Komnas Perempuan pun mendorong Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melakukan evaluasi menyeluruh terhadap SOP kepolisian dalam proses penegakkan hukum. Selain itu, Polri juga didorong menggelar pemeriksaan independen menyangkut upaya paksa yang dilakukan Polda Jateng, Polres Sukoharjo dan Polsek Mojolaban pada proses penggeledahan, penyitaan barang, pemeriksaan santriwati dan ustazah, penggunaan senjata dan tindakan fisik, dan pemeriksaan anak.

Kemudian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) juga patut melakukan pengawasan eksternal dan independen atas pemeriksaan tersebut.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Sukoharjo dan Pemerintah Provinsi Jateng, melalui UPTD PPA dan dinas terkait didorong berkoordinasi memberikan perlindungan dan pemulihan psikososial berbasis kepentingan terbaik anak.

“Pemerintah daerah juga perlu memfasilitasi dialog warga yang melibatkan perempuan untuk mencegah ketegangan sosial pasca peristiwa pembakaran warung,” kata Maria.

Adapun LPSK secara proaktif harus membuka akses perlindungan bagi santriwati dan ustazah yang diperiksa sebagai saksi.

“Komnas Perempuan mendorong jaminan tidak berulangan tindakan yang mengabaikan prosedur hukum dalam proses penegakkan hukum khususnya jaminan perlindungan bagi anak dan perempuan,” ujar Maria menambahkan. (yud)

Exit mobile version