Ratansha dan Bantahan Isu Merkuri BPOM

BPOM tegas membantah berita hoax di media sosial ihwal penutupan pabrik skincare PT. Ratansha Purnama Abadi ditutup karena terindikasi memasok merkuri. Foto : Istimewa.

WanitaIndonesia.co, Jakarta – Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) membantah informasi tidak akurat di media sosial tentang produk Skincare Ratansha.

Isu yang beredar liar di media sosial, pabrik skincare PT. Ratansha Purnama Abadi ditutup dan telah diajukan ke pengadilan karena menggunakan bahan berbahaya seperti merkuri.

Kepala BPOM Taruna Ikrar menegaskan bahwa pihaknya selalu berkomitmen melakukan pengawasan ketat terhadap seluruh produk kosmetik yang beredar di masyarakat. BPOM juga memiliki prosedur evaluasi yang ketat sebelum mengeluarkan izin edar bagi setiap produk kosmetik.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi yang dapat merugikan pabrik Skincare Ratansha yang telah mematuhi regulasi dan memperoleh izin edar resmi,” kata Ikrar dikutip dari siaran pers BPOM, Senin (24/3/2025).

BPOM dengan tegas mengklarifikasi bahwa informasi yang beredar di media sosial mengenai pabrik Ratansha yang dinarasikan telah diajukan ke pengadilan oleh BPOM sebanyak dua kali, tetapi selalu gagal adalah informasi tidak benar.

“Pabrik yang dimaksud itu tidak teridentifikasi sebagai pemasok merkuri,” ujarnya.
Menurut Ikrar, tuduhan semacam ini tidak memiliki dasar fakta serta dapat merugikan reputasi pabrik yang telah mematuhi regulasi.

“Kami sangat prihatin dengan fenomena penyebaran informasi tidak akurat yang berdampak negatif pada kepercayaan masyarakat, hubungan produsen dengan mitra bisnis bahkan mengancam keberlangsungan lapangan kerja karyawan industri kosmetik, “tegasnya.

Ikrar menambahkan, “Tuduhan yang tidak berdasar dapat mengakibatkan keresahan di masyarakat, berdampak ke ekonomi yang serius bagi industri yang telah mematuhi regulasi. Kami tak pernah bosan untuk mengingatkan masyarakat, agar selalu memeriksa legalitas produk kosmetik melalui aplikasi BPOM Mobile atau situs resmi BPOM.”

“Segera laporkan kepada BPOM melalui Contact Center HALOBPOM 1500533 apabila mengetahui atau mencurigai kegiatan produksi kosmetik yang tidak memenuhi ketentuan, ”tegasnya.

“Kami akan terus berkomitmen untuk melindungi masyarakat dengan memastikan keamanan, manfaat, dan mutu produk kosmetik yang beredar, sekaligus menjaga iklim usaha yang sehat bagi produsen yang telah mematuhi regulasi,” tutup Ikrar.