wanitaindonesia.co – Pada Rapat Paripurna DPR RI Ketua Satgas Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Negara (IKN) Danis Sumadilaga menyambut baik persetujuan RUU IKN menjadi undang-undang.
Danis mengatakan hal tersebut merupakan momen yang penting dan bersejarah karena IKN harus ada payung hukumnya. Mudah-mudahan dengan adanya payung hukum ini menjawab tentang rencana pemerintah untuk membangun IKN. Pada intinya sudah ada dasar hukumnya. Dengan payung hukum itu, ia berharap pembangunan IKN dapat dimulai.
Sebagaimana diketahui, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono telah menunjuk Danis Sumadilaga sebagai Ketua Satgas Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur IKN.
Menurut Menteri PUPR dalam Kepmen Nomor 1419/2021 tersebut, Satgas IKN yang dibentuk tersebut terdiri atas Penanggungjawab, Tim Pengarah, Satgas Perencanaan Pembangunan Infrastruktur IKN, Satgas Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur IKN, dan Tim Sekretariat. Satgas IKN bertugas membantu Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dalam mengkoordinasi dan mengendalikan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan infrastruktur IKN dengan pendekatan keterpaduan, inovatif, dan tata kelola pemerintahan yang baik.
Membawahi delapan bidang antara lain Bidang Pelaksanaan Penataan Kawasan, Bidang Pelaksanaan Infrastruktur Dasar Permukiman, Bidang Pelaksanaan Transportasi, Bidang Pelaksanaan Sumber Daya Air Bidang Pelaksanaan Perumahan, Bidang Pelaksanaan Bangunan Gedung, Bidang Pelaksanaan ,Pembiayaan Infrastruktur dan Bidang Pelaksanaan Jasa Konstruksi.
Ketua Satgas Pelaksanaan Pembangunan IKN bertugas melaksanakan arahan dari penanggungjawab, melaksanakan arahan teknis dari tim pengarah, menyusun dan/atau mengintegrasikan rencana kerja, program dan anggaran, dan kegiatan pelaksanaan pembangunan infrastruktur IKN.