Presiden Terbitkan Keppres Biaya Haji 2025, Ini Rinciannya

Keppres Biaya Haji 2025 Terbit, BP Haji Dukung Penyelenggaraan yang baik dan terwujudnya Kenyamanan Jemaah.

wanitaindonesia.co, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1446 Hijriah/2025 Masehi. Keppres yang diterbitkan pada Rabu, 12 Februari 2025 ini mengatur besaran biaya haji yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) dan Nilai Manfaat.

Keppres ini menetapkan besaran biaya bagi jemaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), serta Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU). Biaya haji tahun ini bervariasi berdasarkan embarkasi, dengan rincian sebagai berikut:

  • Embarkasi Aceh: Rp46.922.333
  • Embarkasi Medan: Rp47.976.531
  • Embarkasi Batam: Rp54.331.751
  • Embarkasi Padang: Rp51.781.751
  • Embarkasi Palembang: Rp54.411.751
  • Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi): Rp58.875.751
  • Embarkasi Solo: Rp55.478.501
  • Embarkasi Surabaya: Rp60.955.751
  • Embarkasi Balikpapan: Rp57.235.421
  • Embarkasi Banjarmasin: Rp59.331.751
  • Embarkasi Makassar: Rp57.670.921
  • Embarkasi Lombok: Rp56.764.801
  • Embarkasi Kertajati: Rp58.875.751

Selain itu, pemerintah juga menetapkan alokasi Nilai Manfaat untuk menutupi selisih antara BPIH dan Bipih sebesar Rp6,83 triliun. Biaya yang dibayarkan jemaah mencakup tiket penerbangan, sebagian biaya akomodasi di Makkah dan Madinah, serta biaya hidup selama menjalankan ibadah haji.

Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Mochamad Irfan Yusuf, menyambut baik terbitnya Keppres ini. “Alhamdulillah, Keppres biaya haji 2025 sudah terbit. BPKH mendukung penuh penyelenggaraan haji tahun ini demi kenyamanan jemaah,” ujarnya di Jakarta, Rabu (12/2).

Sementara itu, Arab Saudi telah menetapkan kuota haji Indonesia untuk tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi sebanyak 221.000 jemaah. (SRV)