WanitaIndonesia.co, Jakarta – PT Permodalan Nasional Madani (PNM) sering kali dicatut oleh oknum tidak bertanggung jawab sebagai penyelenggara pinjaman online (pinjol) ilegal, menyebabkan kesalahpahaman di masyarakat yang menganggap PNM Mekaar sebagai produk pinjol ilegal.
L. Dodot Patria Ary, Kepala Sekretariat Perusahaan PNM, menegaskan bahwa PNM tidak menawarkan produk pinjol, apalagi yang ilegal. Melalui program Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera (Mekaar), PNM justru berupaya memberikan literasi keuangan kepada masyarakat, terutama ibu rumah tangga dan perempuan di Indonesia.
PNM, melalui kelompok nasabah binaannya, mengadakan Pertemuan Kelompok Mingguan (PKM) yang memberikan modal finansial, modal intelektual, dan modal sosial. Proses pembiayaan atau pinjaman produk Mekaar dilakukan secara berkelompok.
Menanggapi maraknya pencurian data pribadi untuk pengajuan pinjol ilegal yang sedang meningkat, Dodot mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati melindungi data pribadinya. “Kebocoran data pribadi pada aplikasi pinjol ilegal terjadi karena aplikasi tersebut mencuri data pribadi kita secara langsung, meskipun sering kali terkesan ‘diberikan izin’ oleh penggunanya,” ujar Dodot.
Saat ini, banyak orang mengaku menjadi korban pinjol ilegal. Mereka menyatakan tidak pernah mengajukan pinjaman, namun tiba-tiba mendapatkan tagihan. Data pribadi mereka diduga dicuri atau disalahgunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk mengajukan pinjaman. Bagaimana cara melindungi data pribadi agar tidak disalahgunakan untuk pinjol ilegal?
Dodot menjelaskan bahwa pinjol ilegal mencuri data pribadi dengan menanamkan fitur-fitur seperti spyware pada aplikasi yang diunduh oleh pengguna. Fitur-fitur ini biasanya meminta izin akses ke SMS, WhatsApp, lokasi, dan kamera smartphone. “Permintaan akses ini muncul di awal karena pinjol ilegal membutuhkan jaminan terhadap orang yang mungkin melarikan diri tanpa membayar pinjaman,” tambah Dodot.
Dengan akses ke aplikasi smartphone, penyedia pinjol ilegal dapat mengetahui siapa yang mengajukan pinjaman dan memiliki jaminan untuk melakukan penagihan. Mereka bisa mengetahui kontak, aktivitas SMS, WhatsApp, dan bentuk komunikasi lainnya dari peminjam.
Ada beberapa langkah untuk menjaga agar data pribadi tidak bocor dan disalahgunakan pihak lain. Pertama, jangan pernah mengunduh aplikasi pinjol ilegal atau yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di smartphone.
“Kami selalu mengingatkan nasabah Mekaar untuk memanfaatkan pembiayaan dari kami agar mereka dapat mengatur keuangan dengan baik, sehingga tidak terjebak dalam pinjol ilegal,” tandas Dodot.
Kedua, hindari mengunduh aplikasi yang tidak resmi atau yang tidak diketahui secara pasti pembuatnya. Ketiga, saat memasang aplikasi, selalu perhatikan izin akses yang diminta aplikasi tersebut dan apakah sesuai dengan fungsinya.
“Contohnya, ada aplikasi game yang meminta akses ke kamera atau galeri foto. Ini jelas tidak ada hubungannya,” papar Dodot. “Jika ada aplikasi yang meminta izin akses ke data pribadi yang tidak relevan, segera batalkan pengunduhan aplikasi tersebut,” lanjutnya.
Bagi masyarakat yang terlanjur mengunduh aplikasi pinjol ilegal atau aplikasi tidak resmi dan memberikan izin akses ke data pribadi, Dodot mengingatkan untuk lebih berhati-hati. Jika ada penggunaan data pribadi yang mencurigakan, segera lapor ke OJK. (sby)