Site icon Wanita Indonesia

PNM dan JAM DATUN Kejagung Jalin Kerja Sama Penguatan Aspek Hukum

WanitaIndonesia.coPT Permodalan Nasional Madani (PNM) dan Jaksa Agung MudaBidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM DATUN) Kejaksaan Agung RepublikIndonesia resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait penyelesaian masalahhukum di bidang perdata dan tata usaha negara. Penandatanganan berlangsung di MenaraPNM, Jakarta, pada Selasa, 29 Juli 2025.

Kerja sama antara PNM dan JAM DATUN ini menjadi langkah strategis dalam memperkuatsinergi kelembagaan antara BUMN dan institusi penegak hukum. PNM memandang bahwakolaborasi ini penting untuk merespons kompleksitas hukum yang menyertai dinamika sektorpembiayaan dan pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Sebagai perusahaan yang fokus pada pembiayaan dan pemberdayaan perempuanprasejahtera, PNM hingga kini telah melayani 22,4 juta nasabah program PNM Mekaar yang tersebar di 36 provinsi dan 6.165 kecamatan. Melalui 58 cabang, 641 unit ULaMM, dan3.973 unit PNM Mekaar, PNM menyediakan akses tidak hanya pada pembiayaan, tetapi jugapendampingan usaha berbasis pengetahuan dan jejaring sosial.

JAM DATUN Kejaksaan Agung, Prof (HC) Dr. R. Narendra Jatna, menyampaikan bahwakerja sama ini menjadi bentuk kepercayaan sekaligus komitmen bersama. “Kerja sama inibukan sekadar formalitas, namun bagian dari upaya memperkuat tata kelola, kepatuhan, danperlindungan hukum secara menyeluruh bagi PT PNM,” ujar Narendra.

Lebih lanjut, JAM DATUN menegaskan bahwa PKS ini diharapkan dapat memperkuatfondasi kelembagaan PNM. “Kami memandang kerja sama ini sebagai langkah konkret untukmemberikan kepastian hukum dalam pengambilan keputusan strategis PNM, sekaligusmeningkatkan pemahaman atas prinsip kehati-hatian dalam menjalankan bisnis,” imbuhnya.

Direktur Utama PNM, Arief Mulyadi menyampaikan bahwa Saya mewakili seluruhkeluarga besar PNM mengucapkan terima kasih bahwa perjalanan kerja sama kita (PNM danJAM DATUN) mempermudah kami dalam melaksanakan tugas dan amakah kami mendorongperekonomian masyarakatUjar Arief.

Arief menambahkan bahwa kerja sama ini memiliki potensi besar untuk memberikan dampaknyata di lapangan. “Salah satu bentuk kerja sama yang bisa dijalankan bersama antara PNM dan JAM DATUN adalah sosialisasi hukum kepada masyarakat prasejahtera. Saat ini, kami memiliki 15,8 juta nasabah aktif yang tergabung dalam 920 ribu kelompok. Ini bisa menjadipeluang sinergi dengan Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia. Paling tidak kami ada 451 Kabupaten/Kota mulai memberikan sosialisasi tentang pemahaman hukum dan bagaimanabertindak sebagai subyek dan objek hukumimbuhnya.


Penandatanganan PKS antara PNM dan JAM DATUN menjadi bukti bahwa kerja sama initidak hanya berkaitan dengan aspek operasional, tetapi juga mencakup keberlanjutan danperlindungan hukum dalam ekosistem pemberdayaan. PNM berkomitmen menjadikankolaborasi ini sebagai fondasi penguatan tata kelola dan keberlanjutan program, gunamenjangkau lebih banyak masyarakat prasejahtera menuju kemandirian ekonomi. (srv)

Exit mobile version