Site icon Wanita Indonesia

Perlu Langkah Berani Apabila Mengalami KDRT

Safe house bagi korban KDRT. WI/HO-Pemprov DKI Jakarta.

WANITAINDONESIA.CO – Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) masih menjadi isu gelap yang tersembunyi. Data menunjukkan bahwa sekitar 70 persen korban wanita enggan melaporkan kasusnya. Alasan utamanya adalah ketakutan akan stigma sosial, rasa malu, dan kekhawatiran akan masa depan, terutama anak-anak. Stigma masyarakat yang sering menyalahkan korban atau menganggap masalah rumah tangga sebagai “aib” membuat korban memilih diam.

Namun, diam bukanlah solusi. KDRT adalah kejahatan dan pelanggaran Hak Asasi Manusia. Penting bagi korban untuk menyadari bahwa keselamatan dan kebahagiaan mereka adalah prioritas utama.

Berikut adalah tips dan langkah-langkah yang dapat dilakukan oleh wanita korban KDRT untuk mulai keluar dari lingkaran kekerasan, bahkan saat rasa takut dan stigma menghantui:

1. Prioritaskan Keselamatan Fisik dan Mental

2. Kumpulkan Bukti Secara Diam-Diam

3. Akses Bantuan Tanpa Takut Stigma

Stigma sering membuat korban merasa sendirian. Ingat, ada pihak profesional yang siap membantu dengan kerahasiaan terjamin.

Hubungi Layanan Bantuan Terpercaya:

4. Berbagi dengan Orang Kepercayaan

Pilih satu atau dua orang terdekat yang benar-benar Anda percayai (keluarga kandung, teman baik, atau pemuka agama) untuk menceritakan situasi Anda. Minta mereka untuk membantu menjaga kerahasiaan dan memberikan dukungan emosional.

5. Mempersiapkan Diri untuk Proses Hukum (Jika Sudah Siap)

Melapor ke pihak berwajib adalah hak korban. Jika Anda sudah merasa aman dan didukung:

6. Minta Pendampingan

Jangan datang ke kantor polisi (PPA) sendirian. Minta UPTD PPA atau LSM untuk mendampingi Anda dari awal pelaporan hingga proses hukum selesai. Pendampingan profesional sangat penting untuk memastikan hak-hak korban terpenuhi.

7. Ketahui Hak Anda

Korban KDRT memiliki hak atas perlindungan dari ancaman pelaku, pendampingan hukum, dan layanan kesehatan serta psikologi gratis sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).

“Kekerasan dalam rumah tangga bukanlah aib atau kesalahan Anda. Itu adalah kejahatan. Stigma masyarakat tidak sebanding dengan nyawa dan kesehatan mental Anda. Carilah bantuan, karena Anda tidak perlu melalui ini sendirian.” (Gdi)

Exit mobile version