Site icon Wanita Indonesia

Penyaluran Dana BLT Akan Melibatkan Asosiasi PKL

Tingkatkan Literasi Hak Merek dan Hukum Kontrak Bagi Usaha Mikro dan Kecil Pekalongan – Penyuluhan untuk meningkatkan literasi pelaku usaha mikro dan kecil tentang hak merek dan hukum perjanjian/kontrak terus berlanjut. Pelatihan ini memang menjadi salah satu fokus program Kementerian Koperasi dan UKM untuk melindungi dan mendorong usaha mikro dan kecil naik kelas. “Penyuluhan tentang hak merek dan hukum perjanjian/kontrak sangat penting karena usaha mikro dan kecil sebagian besar belum memahaminya,” kata Deputi Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya, saat membuka secara daring Penyuluhan Peningkatan Literasi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil Terhadap Peraturan Hak Merek dan Hukum Perjanjian/Kontrak di Pekalongan, Rabu (15/09/2021). Eddy mengatakan usaha mikro dan kecil perlu mengetahui seluk-beluk sebuah perjanjian/kontrak serta kiat-kiat dalam menyusunannya untuk memberikan melindungi dan jaminan keamanan dan kenyamanan dalam berusaha. Jika perjanjian/kontrak tidak dilaksanakan bisa membuka peluang terjadinya sengketa antara pihak-pihak yang menjalankan usaha sehingga dapat merugikan kelangsungan bisnis. Adapun untuk memahami hak merek sangat dibutuhkan karena trend bisnis menunjukkan bahwa merek mewakili jaminan kualitas dari sebuah usaha. Merek menjadi identitas diri dari usaha tersebut yang diperkenalkan kepada konsumen. “Sayangnya banyak pelaku usaha mikro dan kecil yang belum memahami akan pentingnya merek. Ini yang harus diubah. Merek dan kualitas produkadalah sejalan di tengah era perdagangan saat ini, khususnya digital,” kata Eddy. Kegiatan Penyuluhan Hukum diikuti oleh 40 (empat puluh) orang PUMK yang memiliki berbagai jenis produk dari wilayah Kabupaten Pekalongan yang teridentifikasi membutuhkan pemahaman atau literasi hukum terkait dengan merek dan perjanjian atau kontrak. Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kota Pekalongan Joko Purnomo memberikan apresiasi diselenggarakannya kegiatan penyuluhan hukum oleh Kementerian Koperasi dan UKM yang bertujuan untuk memberikan pemahaman akan perjajian/kontrak dan peraturan tentang hak merek bagi usaha mikro dan kecil. Kegiatan penyuluhan hukum seperti ini sangat penting bagi UMK yang saat ini perlu banyak beradaptasi dan bertransformasi dalam rangka menghadapi persaingan usaha, terutama pasar yang serba online. Selain itu kegiatan ini juga penting bagi aparatur Pembina dan Pendamping UMK, sebagai bekal dalam pemberian pembinaan dan pendampingan kepada UMK dilapangan. Penyuluhan menghadirkan narasumber dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Universitas Pekalongan dan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jawa Tengah.

wanitaindonesia.co – Menteri Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (MenKopUKM) Teten Masduki mengatakan, asosiasi pedagang kaki lima (PKL) yang juga sebagian besar bergerak pada segmen UMKM akan dilibatkan untuk menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT).

Sebelumnya, Pemerintah telah meluncurkan BLT untuk PKL dan pedagang warteg senilai Rp1,2 juta per orang. Hal tersebut sebagaimana diputuskan Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas yang berlangsung di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (15/9). Presiden Jokowi meminta secara khusus agar asosiasi menggunakan data PKL dalam menyalurkan BLT kepada 1 juta penerima.

“Asosiasi PKL berkepentingan untuk ikut terlibat dalam penyaluran bantuan Rp1,2 juta,” kata Teten usai menghadiri rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Jakarta.

Pada kesempatan itu, Pemerintah juga mengundang dan mendengarkan aspirasi dari pelaku UMKM. Mereka meminta Presiden Jokowi untuk mempermudah pengajuan kembali kredit usaha.

“Ini yang mungkin nanti akan dicarikan solusinya,” ujar Teten.

Teten menambahkan, dalam pertemuan tersebut, Presiden juga meminta produk UMKM untuk dapat ditawarkan langsung ke kementerian/lembaga. Dengan demikian, produk lokal tersebut bisa diserap belanja pemerintah. Teten mencatat saat ini baru 27 persen produk usaha kecil yang telah diserap oleh pemerintah.

“Arahan presiden agar produk UMKM ditawarkan langsung ke kementerian/lembaga akan sangat bermanfaat untuk menyerap produk UMKM di tengah melemahnya daya beli masyarakat,” katanya.(ita)

Exit mobile version