Penguatan Tata Kelola Madrasah dan Pesantren: dari Sinkronisasi Data, Legalitas Ijazah hingga Anggaran

Ilustrasi gedung madrasah. (Foto: Kemenag RI)

WANITAINDONESIA.CO — Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengingatkan pentingnya penguatan tata kelola pendidikan keagamaan. Mulai dari sinkronisasi data madrasah dan pesantren, kepastian legalitas ijazah santri, hingga keberlanjutan dukungan anggaran pemerintah daerah.

Menurut Nasaruddin, pengembangan kelembagaan Kementerian Agama harus tetap disertai pelayanan yang inklusif bagi seluruh umat beragama. Salah satu perhatian menyangkut perlunya penyelarasan data antara pendidikan Islam dan pesantren. Pasalnya, karakteristik pendidikan di lingkungan pesantren memungkinkan seorang peserta didik tercatat dalam lebih dari satu sistem pendidikan.

“Jangan sampai tumpang tindih angka madrasah dengan pesantren,” kata Nasaruddin dikutip laman Kementerian Agama RI dalam rapat rutin internal membahas sejumlah agenda strategis, Selasa (13/10/2026).

Ia mencontohkan, seorang peserta didik dapat mengikuti pendidikan madrasah pada pagi atau siang hari, kemudian menjalani aktivitas pendidikan pesantren saat sore hingga malam hari. Kondisi tersebut memerlukan kriteria pendataan yang jelas agar tidak menimbulkan penghitungan ganda.

Baca Juga :  BSI Maslahat Dukung Pertumbuhan Ekonomi Syariah yang Inklusif Lewat Kemandirian Ekonomi Pesantren

“Kalau kita ditanya berapa komunitas pesantren dan berapa komunitas pendidikan Islam, kadang-kadang pada pagi hari dia madrasah, sore hari dia pesantren. Atau siang hari dia siswa madrasah, tetapi malam hari dia santri pesantren,” kata Nasaruddin menegaskan.

Dia meminta Sekretaris Jenderal memfasilitasi pembahasan bersama Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dan Direktorat Jenderal Pesantren untuk menyusun kriteria pendataan yang lebih terukur.

Selain sinkronisasi data, Nasaruddin mengarisbawahi pengakuan dan legalitas ijazah pendidikan pesantren. Menurut dia, legalitas ijazah harus menjadi perhatian dan dikelola sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan nomenklatur pendidikan yang berlaku. Kepastian legalitas ijazah diperlukan agar lulusan pesantren tidak menghadapi hambatan administratif maupun persoalan pengakuan kualifikasi pendidikan ketika melanjutkan studi atau berkiprah dalam kehidupan publik.

Baca Juga :  Mendikdasmen Paparkan Pagu Anggaran 2026, Perkuat Program Prioritas Pendidikan

“Kemudian yang ketiga, ijazah ini sangat penting. Sekali lagi, sangat penting,” ujar Nasaruddin.

Lebih lanjut, ia juga meminta agar penyusunan klasifikasi pesantren tidak hanya mempertimbangkan jumlah peserta didik.

Nasaruddin menilai, ukuran kuantitatif perlu dilengkapi dengan indikator kualitas dan capaian lembaga pendidikan.

Dia mencontohkan usulan klasifikasi pesantren berdasarkan jumlah santri, yakni di atas atau di bawah 5.000 orang. Menurut Nasaruddin, pendekatan tersebut belum cukup untuk menggambarkan karakteristik dan mutu sebuah pesantren.

“Apakah ada klasifikasi juga berdasarkan prestasi atau mutu?” tanya Nasaruddin.

Baca Juga :  Tekan Impor Elpiji Pemerintah Usulkan Anggaran Jumbo Kompor Listrik

Menag Nasaruddin kemudian membandingkan klasifikasi tersebut dengan penilaian perguruan tinggi yang tidak hanya mempertimbangkan jumlah mahasiswa, tetapi juga prestasi dan capaian kualitas pendidikan.

Selain mutu, ia mengusulkan agar klasifikasi pesantren turut mempertimbangkan sarana dan prasarana, luas lingkungan, serta kemungkinan pengelompokan berdasarkan tipe lembaga.

“Jadi, mungkin model klasifikasinya jangan hanya satu. Jangan hanya diukur dari 5.000 atau kurang dari 5.000 santri, tetapi juga mungkin ada klasifikasi dari segi mutu,” jelasnya.

Nasaruddin menilai, penyusunan klasifikasi yang lebih komprehensif akan memudahkan pengukuran dan pemetaan kondisi pesantren.

Sejalan dengan itu, ia juga menekankan pentingnya sosialisasi kepada masyarakat mengenai perbedaan pendidikan Islam dan pesantren, terutama dalam konteks penguatan kelembagaan dan pembagian tugas masing-masing direktorat jenderal. (Yud)