WanitaIndonesia.co – Fariz RM kembali menjalani sidang lanjutan terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (21/8/2025). Sidang kali ini beragendakan pembacaan duplik atau jawaban dari pihak terdakwa atas replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menolak nota pembelaan atau pledoi sang musisi.
Pelantun lagu “Sakura” itu menyuarakan harapan besarnya untuk bisa kembali menjalani rehabilitasi seraya menunjukkan sikap pasrah terhadap apa pun putusan majelis hakim nanti. Fariz RM juga menekankan bahwa dirinya menaruh kepercayaan penuh terhadap sistem hukum yang berlaku di Indonesia.

“Intinya saya menghargai, saya percaya negeri ini adalah negara yang memiliki hukum yang jelas dan pasti buat warga negaranya. Terutama warga negara yang baik seperti saya yang membayar pajak yang baik,” ujar Fariz RM di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Meski begitu, ia tidak memungkiri adanya keinginan kuat untuk mendapatkan kesempatan pemulihan dari ketergantungan narkotika. Sang musisi secara terbuka menyampaikan bahwa rehabilitasi menjadi harapan utamanya.
“Walaupun harapan saya tentunya kalau saya diberi peluang untuk bisa melanjutkan rehabilitasi. Tentu saja itu harapan saya,” Fariz RM menambahkan.
Kendati harapan untuk direhabilitasi begitu besar, musisi berusia 66 tahun itu siap menerima segala konsekuensi hukum yang akan diputuskan oleh majelis hakim. Ia meyakini bahwa apa pun vonis yang dijatuhkan merupakan sebuah jalan untuk introspeksi diri agar menjadi pribadi yang lebih baik.
“Apapun hukumannya, saya tetap ikhlas gitu menerimanya karena saya menganggap bahwa masa hukuman yang akan saya jalani ini adalah merupakan kesempatan dan peluang yang diberikan Allah Subhanahu wa taala kepada saya untuk introspeksi, untuk memperbaiki diri,” beber sang musisi.
Dalam kesempatan berbeda, kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara, secara tegas menyatakan bahwa posisi kliennya adalah sebagai pengguna. Menurutnya, rehabilitasi adalah langkah yang paling tepat untuk menangani kasus yang menjerat Fariz RM.
“Kita tetap sebagai pengacara mempertahankan argumen kita di pleidoi di mana Fariz RM itu bukan pengedar, tapi dia adalah pengguna narkotika yang kecanduan. Sehingga dia harus direhabilitasi, bukan dihukum,” Deolipa menukas. (GIE)





