WanitaIndonesia.co – Program pemutihan pajak kendaraan yang diluncurkan Pemprov Banten sejak 4 Oktober 2024 meningkatkan penerimaan pajak secara signifikan. Selama satu bulan pertama, penerimaan pajak di Banten mencapai Rp336,7 miliar, meningkat sebesar Rp64,3 miliar dibandingkan bulan sebelumnya.
Dalam rangka HUT ke-24, Pemprov Banten memberikan berbagai keringanan pemutihan pajak untuk mendorong partisipasi masyarakat. Program ini meliputi pembebasan denda pajak kendaraan dan bea balik nama, serta diskon 20 persen untuk pajak kendaraan yang mutasi dari luar provinsi.
Minat Wajib Pajak Tingkatkan Penerimaan Pajak Kendaraan
Kepala Bapenda Banten, EA Deni Hermawan, menyatakan antusiasme masyarakat terhadap program ini sangat tinggi. Penerimaan pajak dari UPTD Samsat di seluruh wilayah Banten pun mengalami peningkatan. UPTD Samsat Serang, misalnya, mencatat penerimaan Rp17,7 miliar, sementara UPTD Samsat Ciputat dan Kelapa Dua masing-masing menerima lebih dari Rp49 miliar.
Kemudahan Akses Pembayaran Pajak untuk Wajib Pajak
Bapenda Banten juga menyediakan layanan Samsat Keliling dan Samsat Kalong untuk memudahkan masyarakat dalam membayar pajak. Selain itu, masyarakat dapat menggunakan layanan digital seperti SAMBAT dan aplikasi Signal untuk transaksi yang lebih praktis.
Dengan kemudahan dan insentif yang ada, Pemprov Banten optimis program ini akan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Banten sesuai target yang diharapkan.
(Wib)