JagatBisnis.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten meraih sertifikat penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia sebagai Pemerintah Daerah (Pemda) dengan Sertifikasi Tanah Barang Milik Daerah Terluas tahun 2022 – 2023 (Dit Koorsup Wilayah II).
Penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai Pemda dengan Sertifikasi Tanah Barang Milik Daerah Terluas Tahun 2023 diterima pada Rakor Pemberantasan Korupsi tahun 2024, Sangat erat kaitannya dengan pengelolaan keuangan dan aset daerah.
Hal tersebut senada dengan program kerja MCP KPK terus dilakukan Penajaman Tata Kelola Pemerintah yang Selaras dengan Peningkatan Integritas Pemerintah Daerah, dimana KPK mendorong pemerintah daerah mempercepat sertifikasi dan pengamanan aset yang dimiliki untuk menghindari potensi korupsi dalam bentuk penyalahgunaan aset.
Oleh karena itu dengan adanya sertifikat tanah didapatkan kepastian aset terhadap tertib administrasi, fisik maupun hukum.
Berdasarkan data per 31 Desember 2023, Pemprov Banten memiliki 1.292 Bidang/persil tanah, dengan rincian yang sudah bersertifikat 995 bidang/persil dan yang dalam proses sertifikasi 297 bidang/persil tanah.
Penghargaan yang diberikan oleh KPK merupakan reward bagi Pemerintah Provinsi Banten yang secara konsisten menjalankan strategi yang di dorong dan di monitor oleh KPK dengan cara melakukan kategorisasi tanah yang belum bersertifikat.
Terdapat beberapa kategori yang merupakan tanah berstatus clear and clean.
• Kategori 1 merupakan tanah berstatus clear and clean.
• Kategori 2, berstatus clear and not clean.
• Kategori 3, adalah not clear and clean dan not clear and not clean. Clear artinya fisik aset dikuasai atau tidak bermasalah, sedangkan clean artinya hak aset lengkap.
Lebih lanjut, Pengkategorian ini memiliki tujuan yaitu pada kategori 1, diharapkan seluruh aset bisa terbit sertifikat.
Kemudian, Kategori 2, diharapkan terbit peta bidang tanah; dan kategori 3, diharapkan didapatkan nomor identifikasi sementara.
Dengan demikian seluruh tanah terdeliniasi dan dapat diproses, sehingga tanah milik Pemda tidak dapat diproses pihak lain yang ingin mendaftarkan ke BPN.
Strategi ini telah menunjukan hasil kinerja percepatan sertifikasi tanah Pemerintah Provinsi Banten tahun 2022-2023 yang mendapatkan penghargaan Sertifikasi Tanah Barang Milik Daerah terluas, dengan capaian Pada Tahun 2022 telah disertipikatkan 187 bidang dengan luasan 1.137.750 m2.
Sedangkan tahun 2023 telah disertipikatkan 192 bidang dengan luasan 3.834.617 m2. Adapun bidang/persil tanah yang dapat tersertifikasi terdiri dari tanah daratan, tanah ruas jalan dan situ.
Hal tersebut merupakan hasil sinergi dan kerja keras seluruh stakeholders baik Perangkat, Daerah, KPK, Kejati Banten melalui Bidang Datun dalam penyelesaian sengketa aset , DPRD, dan Kanwil Pertanahan beserta Kantor Pertanahan se-Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten. (ver)