WANITAINDONESIA.CO – Pemanfaatan energi terbarukan berbasis potensi lokal didorong demi memperluas akses listrik di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Pasalnya, sumber energi seperti matahari dan air diharapkan dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan listrik masyarakat di wilayah tersebut.
Menurut Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) RI Ribka Haluk, kondisi geografis yang sulit dijangkau, jarak antarpemukiman yang berjauhan, serta keterbatasan infrastruktur jaringan menyebabkan penyediaan listrik di daerah 3T membutuhkan biaya besar. Oleh karena itu, pengembangan energi perlu disesuaikan dengan karakteristik wilayah agar berbagai kendala tersebut dapat diatasi.
“Tetapi suka dan tidak suka, mau dan tidak mau, pemerintah sebenarnya sudah harus lakukan terobosan terhadap pembangunan energi listrik ini di daerah 3T,” kata Ribka dalam Simposium Energi “Ketahanan Energi Nasional Menuju Swasembada Energi Berkelanjutan” di Grand Chapel Universitas Pelita Harapan, Kabupaten Tangerang, Banten, dikutip Jumat (16/10/2026).
Dia menjelaskan, guna mendukung upaya tersebut, dibutuhkan regulasi yang memudahkan penyediaan listrik skala kecil tanpa harus terhubung dengan jaringan listrik utama (off-grid). Melalui sistem ini, masyarakat di desa terpencil dan wilayah perbatasan dapat memperoleh listrik dari sumber energi setempat.
Ia menekankan, dukungan regulasi perlu disertai koordinasi yang baik antarkementerian/lembaga agar kebijakan dapat dilaksanakan di daerah. Ribka pun menyoroti penyusunan aturan yang masih bersifat sektoral dan belum terkoordinasi dengan baik sehingga menyulitkan pemerintah daerah (pemda) dalam pelaksanaannya.
“Kalau boleh mungkin kita akan cek kembali terkait regulasi,” ujar dia.
Kemendagri sendiri, ucap Ribka, berperan dalam memperkuat koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam perencanaan energi serta memfasilitasi penyusunan regulasi daerah yang mendukung investasi di sektor tersebut.
Lebih lanjut, Ribka turut menyoroti pentingnya sinkronisasi Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), khususnya untuk mendukung pembangunan di wilayah 3T.
Selain keselarasan kebijakan, pelaksanaan upaya tersebut membutuhkan dukungan pendanaan. Ribka mengakui, kemampuan fiskal antardaerah berbeda-beda, sementara keterbatasan anggaran memengaruhi kemampuan Pemda dalam membangun infrastruktur energi. Atas dasar itu, dia mendorong penguatan kemitraan yang melibatkan pemda, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Ribka turut mengajak Persatuan Intelegensia Kristen Indonesia (PIKI) untuk berkontribusi melalui forum diskusi serta penyusunan rekomendasi kepada pemerintah. Masukan tersebut diharapkan dapat membantu merumuskan langkah-langkah pengembangan energi terbarukan berbasis potensi lokal maupun perbaikan regulasi untuk mempercepat penyediaan listrik di daerah 3T.
“Jadi sangat dibutuhkan ada kerja sama lintas sektor, atau lintas kementerian dalam rangka kita membangun, atau melakukan program-program kebijakan yang pro kepada rakyat,” kata Ribka.
Tak lupa, Ribka mengingatkan listrik telah menjadi kebutuhan primer masyarakat, termasuk mereka yang tinggal di wilayah terpencil. Oleh karena itu, pemerataan akses listrik menjadi bagian dari tanggung jawab pemerintah untuk memastikan manfaat pembangunan menjangkau seluruh masyarakat dan mewujudkan keadilan sosial. (yud)

