Pedoman Pemberitaan Media Siber

Pedoman Pemberitaan Media Siber

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut :

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

  1. Ruang Lingkup
  2. Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet

    dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-

    Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.

  1. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat

    dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel,

    gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat

    pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan

    bentuk lain.

  1. Verifikasi dan Keberimbangan Berita
  2. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
  3. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita

    yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

  1. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:

1) Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat    

     mendesak;

2) Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan

     identitasnya, kredibel dan kompeten;

3) Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya

     dan atau tidak dapat diwawancarai;

4) Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut     

     masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam   

     waktu secepatnya.  Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita

     yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.

  1. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan

     upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi   

     dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita

     yang belum terverifikasi.

  1. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
  2. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan

    Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999

    tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan

    jelas.

  1. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi    

    keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat

    mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai

    log-in akan diatur lebih lanjut.

  1. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi

    persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:

1) Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;

2) Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait

     dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta

     menganjurkan tindakan kekerasan;

3) Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan

     bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit,    

     cacat jiwa, atau cacat jasmani.

  1. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi

    Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c).

  1. Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna

    yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus

    disediakan ditempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.

  1. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi

   setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c),

   sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah

   pengaduan diterima.

  1. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f)

   tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat

   pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).

  1. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila

   tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut

   pada butir (f).

  1. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
  2. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik

    Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.

  1. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat,

    dikoreksi atau yang diberi hak jawab.

  1. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu

    pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.

  1. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:

1) Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang

     dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di

     bawah otoritas teknisnya;

2) Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus

     dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber

     yang dikoreksi itu;

3) Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak

     melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber     

     pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh

     atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.

  1. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak

   jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000

    (Lima ratus juta rupiah).

  1. Pencabutan Berita
  2. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan

    penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan,

    masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan     

    pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.

  1. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal

    yang telah dicabut.

  1. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan

     kepada publik.

  1. Iklan
  2. Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.
  3. Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib

    mencantumkan keterangan ”advertorial”, ”iklan”, ”ads”, ”sponsored”, atau kata

    lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.

  1. Hak Cipta

Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan

perundang-undangan yang berlaku.

  1. Pencantuman Pedoman

Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.

  1. Sengketa

Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.