Site icon Wanita Indonesia

Pangkas Antrean Panjang, Kemenkes Uji Coba Sistem Rujukan JKN Tanpa Jenjang di Kota Bandung

Melalui terobosan ini, sistem rujukan berjenjang yang selama ini memakan waktu akan dipangkas, sehingga pasien BPJS Kesehatan kelak dapat langsung dirujuk ke rumah sakit yang memiliki spesialisasi dan kompetensi sesuai kebutuhan medisnya tanpa harus melewati prosedur bertahap yang berbelit-belit. (Foto : Dok Kemenkes RI)

WANITAINDONESIA.CO — Kabar baik bagi masyarakat Indonesia yang kerap mengeluhkan panjangnya birokrasi saat berobat menggunakan BPJS Kesehatan.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI resmi memulai uji coba (piloting) transformasi total Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kota Bandung, Jawa Barat. Melalui terobosan ini, sistem rujukan berjenjang yang selama ini memakan waktu akan dipangkas, sehingga pasien BPJS Kesehatan kelak dapat langsung dirujuk ke rumah sakit yang memiliki spesialisasi dan kompetensi sesuai kebutuhan medisnya tanpa harus melewati prosedur bertahap yang berbelit-belit.

​Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan RI, Kunta Wibawa Dasa Nugraha, menyampaikan usai audiensi di Gedung Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat pada Jumat (25/9) bahwa reformasi jaminan kesehatan ini berfokus pada tiga pilar utama.

Pilar pertama adalah Rujukan Berbasis Kompetensi Pelayanan (RBKP) untuk menyederhanakan birokrasi penanganan pasien. Pilar kedua yaitu penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang menetapkan 12 kriteria ketat demi kenyamanan rawat inap, seperti ketersediaan oksigen, ventilasi udara yang fungsional, kamar mandi di dalam ruangan, hingga pembatasan maksimal empat tempat tidur per kamar. Sedangkan pilar ketiga meliputi penyesuaian sistem pembiayaan berbasis Indonesian Diagnosis Related Group (iDRG) yang lebih transparan sesuai karakteristik penyakit dan biaya operasional riil rumah sakit.

​Selama ini, pasien yang berobat ke fasilitas kesehatan tingkat pertama seperti puskesmas atau klinik harus melewati rujukan rumah sakit secara bertahap, mulai dari Tipe D, C, B, hingga Tipe A. Prosedur penjenjangan tersebut sering kali memicu antrean panjang dan memperlambat penanganan pasien yang membutuhkan tindakan cepat.

Melalui skema baru RBKP, pasien yang membutuhkan perawatan khusus dapat langsung diarahkan ke rumah sakit rujukan utama yang memiliki fasilitas medis sesuai penyakitnya.

​”Saat ini masyarakat masuk puskesmas dirujuk sesuai dengan kelasnya rumah sakit. Masuk kelas D dulu, D tidak bisa dirujuk ke C, dan seterusnya. Nanti, begitu masuk ke puskesmas, pasien akan dirujuk sesuai dengan penyakitnya. Kalau penyakit jantung complicated, ya dia langsung ke rumah sakit yang mempunyai layanan jantung utama. Sehingga masyarakat bisa langsung terlayani dengan lebih baik, tidak perlu berjenjang dan tidak ngantre,” jelas Sekjen Kunta. Selain mempercepat tindakan medis, efisiensi birokrasi ini juga diharapkan mampu membuat pembiayaan BPJS Kesehatan menjadi lebih optimal.

​Kota Bandung dipilih sebagai lokasi uji coba karena memiliki ekosistem layanan kesehatan yang sangat lengkap, mulai dari klinik, puskesmas, hingga rumah sakit dari tingkat madya sampai paripurna. Uji coba ini akan melibatkan seluruh fasilitas kesehatan di Kota Bandung secara serentak, baik milik pemerintah maupun swasta.

Untuk memastikan kesiapan di lapangan, rombongan Kemenkes juga melakukan peninjauan langsung ke RSUP Dr. Hasan Sadikin (RSHS) guna mengecek kesiapan fasilitas rawat inap KRIS, serta menyambangi Puskesmas Garuda dan Klinik Swasta Mitra Medika untuk memantau kesiapan pelayanan di garda terdepan.

​Selain Kota Bandung, program piloting berdurasi 12 bulan ini juga akan dilaksanakan di Kota Makassar, Kabupaten Tulungagung, dan Kabupaten Muara Enim segera setelah Peraturan Presiden (Perpres) terkait resmi ditandatangani.

Langkah ini mendapat sambutan hangat dari Wakil Gubernur Jawa Barat, Erwan Setiawan, yang optimistis keberhasilan uji coba di Kota Bandung dapat segera direplikasi ke 1.118 puskesmas di 27 kabupaten/kota se-Jawa Barat agar pasien tidak lagi mengalami kendala birokrasi saat membutuhkan penanganan darurat. Sejalan dengan hal tersebut, Deputi Direksi Bidang Riset, Inovasi dan Pengembangan BPJS Kesehatan, Irfan Humaidi, menegaskan komitmen penuh untuk berkolaborasi dan melakukan evaluasi berkala bersama Kemenkes serta pemerintah daerah selama masa uji coba agar kebijakan ini siap diterapkan secara nasional. (Des)

Exit mobile version