WANITAINDONESIA.CO — Kelompok Perempuan Anti Kriminalisasi menilai penegakan hukum dalam perkara korupsi perlu memperhatikan kejelasan unsur kerugian keuangan negara agar tidak memicu salah sasaran terhadap profesional dan pejabat publik.
Diskusi publik yang diinisiasi oleh Kelompok Perempuan Anti Kriminalisasi (KELOPAK) di Jakarta pada hari Senin (26/10/2026) mengangkat isu mendesak mengenai batas antara risiko bisnis yang sah dan tindak pidana korupsi.
Acara bertajuk “Kerugian Negara, Keputusan Bisnis dan Korban Kriminalisasi yang Terlupakan”, mempertemukan pakar hukum, praktisi, serta keluarga korban yang membagikan pengalaman pahit terkait proses peradilan yang dinilai sarat kejanggalan.
Guru Besar Hukum Bisnis Fakultas Hukum Universitas Indonesia Yetty Komalasari Dewi menjelaskan bahwa penerapan aturan pertimbangan bisnis atau business judgement rules memiliki batasan yang jelas agar direksi atau pengambil kebijakan terlindungi secara hukum. Sebagian besar negara yang mengakui doktrin tersebut, pengadilan hanya akan menghormati keputusan bisnis yang diambil oleh direksi jika unsur atau kriteria inti terpenuhi.
Berdasarkan penjelasannya, kriteria tersebut mencakup adanya iktikad baik, ketiadaan konflik kepentingan serta persekongkolan, pendasaran pada informasi yang memadai, serta keyakinan rasional bahwa keputusan diambil demi kepentingan terbaik perseroan.
Persoalan penegakan hukum yang tidak cermat turut dirasakan oleh para pelaku usaha dan profesional yang hadir dalam forum tersebut. Hotasi Nababan selaku bekas Direktur Merpati Airlines mengungkapkan keresahannya bahwa kriminalisasi terhadap keputusan profesional semakin mengkhawatirkan dan berharap dirinya menjadi korban terakhir dari sistem peradilan yang keliru.
Senada dengan hal tersebut, Amsal Sitepu yang merupakan seorang videografer dan telah divonis bebas membeberkan dakwaan yang sempat diterima atas dasar penyalahgunaan wewenang anggaran keuangan negara sebagai pekerja kreatif. Hal tersebut menunjukkan bahwa ancaman hukum dapat menjangkau siapa saja tanpa terkecuali, bukan hanya terbatas pada penyelenggara negara.
Kejanggalan dalam prosedur audit dan penghitungan kerugian keuangan negara juga disorot oleh pihak keluarga yang mendampingi proses hukum. Roria Pakpahan selaku istri dari Edward Corne yang merupakan mantan manajer perdagangan Pertamina Patra Niaga menyampaikan bahwa audit kerugian negara baru dikeluarkan setelah empat bulan penahanan dilakukan.
Sidang bahkan baru diselenggarakan delapan bulan kemudian dengan dakwaan yang berubah-ubah tanpa penjelasan metodologi yang transparan. Ahli Badan Pemeriksa Keuangan yang ditunjuk dalam persidangan menyatakan bahwa data dasar perhitungan diperoleh langsung dari penyidik, sementara audit dari lembaga swadaya masyarakat melibatkan pihak yang tidak memiliki kompetensi di bidang minyak dan gas.
Pandangan serupa disampaikan oleh Ibrahim Arief atau yang kerap disapa Ibam selaku bekas konsultan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dalam kasus pengadaan laptop dan perangkat manajemen perangkat tersebut. Majelis hakim dalam putusannya mengakui bahwa tidak ada sepeser pun keuntungan yang diterimanya maupun aliran dana suap dan gratifikasi dari pihak mana pun. Kendati demikian, ia tetap diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp5 miliar meskipun asal-usul perhitungan angka tersebut tidak jelas dan ditemukan dalam belasan perkara lain dengan nominal yang disamakan.
Menanggapi berbagai persoalan tersebut, Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia Topo Santoso menegaskan bahwa rekonstruksi definisi kerugian negara dalam tindak pidana korupsi harus dilakukan secara valid agar memenuhi rasa keadilan.
Kerugian negara dalam tindak pidana korupsi itu harus nyata dan pasti serta memiliki syarat waktu, artinya perhitungan kerugian wajib sudah ada pada saat penyidikan, bukan disusulkan setelah perkara dilimpahkan ke persidangan. Dasar perhitungan kerugian tersebut wajib diketahui oleh tersangka atau terdakwa supaya dapat digunakan secara optimal sebagai landasan pembelaan di persidangan.
Melalui dialog terbuka ini, masyarakat diharapkan mampu memperluas perspektif mengenai pentingnya memastikan setiap perkara hukum ditangani secara cermat, proporsional, serta berlandaskan pembuktian yang sah demi melindungi hak-hak warga negara. (Gdi)

