wanitaindonesia.co, Jakarta – Kepala Biro Komunitas dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Siti Nadia Tarmizi menyampaikan kepada para orang tua yang telah terlanjur memberikan
obat sirup yang sudah dilarang BPOM karena mengandung Etilen Glikol dan Dietilen Glikol di luar ambang batas, agar tidak perlu cemas.
Menurutnya, langkah preventif segera menghentikan pemberian obat sirup, kemudian pantau kondisi anak secara intensif. Tak perlu cek fungsi ginjal ureum dan kreatinin
ke laboratorium.
Hanya tingkatkan kewaspadaan dengan rutin memeriksa jumlah urine anak, apakah mengalami air kencing sedikit,
bahkan tidak air kencing sama sekali. Jika hal ini ditemukan, segera bawa ke fasilitas layanan kesehatan (fasyankes) terdekat.
Lebih lanjut Siti Nadia menjelaskan, “Penyakit ginjal merupakan jenis penyakit akut, kalau sudah tidak diminum obat sirup, ginjal masih bisa memfiltrasi sesuai fungsinya, “katanya.
“Perlu diingat, hasil uji cemaran Etilen Glikol dan Dietilen Glikol dalam beberapa jenis obat sirup belum dapat mendukung kesimpulan, bahwa penggunaan obat tersebut memiliki keterkaitan dengan kejadian gangguan ginjal akut progresif atipikal di Indonesia, “urai Siti.
“Selain penggunaan obat, masih ada beberapa faktor risiko penyebab penyakit ginjal seperti infeksi virus, bakteri Leptospira dan multisystem inflammatory syndrome in children (MIS-C/Sindrom peradangan multisistem pasca Covid-19), “tutup Siti. .
BPOM sebelumnya telah menetapkan dan menarik izin edar obat sirup yang mengandung senyawa EG melebihi ambang batas.
Berikut nama dan produsennya
- Termorex Sirup Obat Demam, produksi PT Konimex, kemasan dus dan botol plastik @60 ml
- Flurin DMP Sirup Obat Batuk dan Flu, produksi PT Yarindo Farmatama, kemasan dus dan botol plastik @ 60 ml.
- Unibebi Cough Sirup Obat Batuk dan Flu, produksi Universal Pharmaceutical Industries kemasan dus, botol plastik @ 60 ml.
- Unibebi Demam Sirup Obat Demam, produksi Universal Pharmaceutical Industries,
kemasan dus,botol plastik @ 60 ml. - Unibebi Demam Drops Obat Demam, produksi Universal Pharmaceutical Industries, kemasan dus dan botol plastik @ 15 ml.
BPOM menemukan ke 5 merek obat sirup tersebut mengandung Etilen Glikol dan Dietilen Glikol, yang diduga menjadi penyebab kasus gagal ginjal akut, yang telah menewaskan 99 orang anak di Indonesia. Obat sirup diduga mengandung cemaran EG dan DEG kemungkinan berasal dari 4 bahan tambahan seperti propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol dan gliserin, atau gliserol yang bukan merupakan bahan berbahaya digunakan dalam pembuatan obat sirup.
BPOM memerintahkan kepada semua industri farmasi yang memproduksi obat sirup yang berpotensi mengandung cemaran EG dan DEG untuk melaporkan hasil pengujian secara mandiri, sebagai bentuk tanggung jawab pelaku usaha.
Industri farmasi juga dapat melakukan upaya lain seperti mengganti formula obat atau bahan baku jika diperlukan. (RP)