wanitaindonesia.co -Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fathan Subchi memastikan pronogsa anggaran penerimaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 2022 naik. Pronogsa anggaran penerimaan OJK 2022 naik menjadi Rp6,32 triliun. Jumlah ini sedikit lebih besar daripada anggaran penerimaan di 2021 yakni Rp6,2 triliun. Kendati demikian kami meminta agar OJK melakukan optimalisasi kinerja terutama dalam perlindungan konsumen.
Pada tahun 2021, layanan jasa keuangan di tanah air dihebohkan dengan banyaknya korban pinjaman online (Pinjol) ilegal. Mereka merasa ditipu dan dijerat oleh penyelenggara Pinjol ilegal. Bahkan di antara korban ada yang sampai bunuh diri karena tidak tahan dengan aksi teror maupun persekusi karyawan pinjol ilegal. OJK juga terkesan gagap dengan maraknya penyelenggara Pinjol sebagai salah satu produk jasa layanan keuangan digital. Akibatnya saat ada Pinjol ilegal dengan berbagai modus operandi.
Fathan menegaskan kinerja OJK selama masa pandemi Covid-19 sudah berada di jalur yang benar (on the track). OJK mampu mengoptimalkan manfaat sektor jasa keuangan bagi masyarakat yang terdampak pandemi.
“Keputusan adanya restrukturisasi kredit sejak awal 2020 yang kini diperpanjang hingga Maret 2023 sangat membantu perbankan dan para debitur termasuk pelaku UMKM yang terdampak pandemi. Keputusan ini membuat kinerja perbankan relatif membaik yang ditandai kredit yang tetap tumbuh dan angka loan at risk yang menunjukkan tren menurun,” katanya.
Politikus PKB ini meminta tahun depan OJK fokus mengantipasi dampak risiko cliff effect seiring normalisasi kebijakan bidang perbankan menyusul potensi pulihnya situasi pasca pandemi Covid-19. Langkah ini penting karena harus diakui selama pandemi ada berbagai relaksasi kebijakan di sector jasa layanan keuangan yang berbeda dari situasi normal.
Selain itu OJK diminta melanjutkan inisiatif perubahan proses bisnis pengawasan dari traditional approach ke arah pengawasan sektor jasa keuangan terintegrasi berbasis teknologi informasi.