WANITAINDONESIA.CO — Panggung pasar modal Indonesia mendadak bergetar hebat ketika langkah tegas penegakan hukum menerjang tiga emiten papan atas sektor energi. Keputusan dramatis ini diambil setelah terungkapnya praktik kecurangan sistematis yang menguncang kepercayaan investor nasional hingga internasional.
Sikap tanpa kompromi tersebut ditunjukkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang resmi menjatuhkan sanksi administratif berupa denda berlipat ganda dengan total mencapai triliunan rupiah. Langkah drastis ini menyasar PT Dian Swastatama Sentosa Tbk (DSSA) yang dikenakan denda sebesar Rp1,5 triliun, PT Barito Renewables Tbk (BREN) sebesar Rp500 miliar, serta PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN) sebesar Rp100 miliar.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi menegaskan bahwa sanksi berat tersebut dijatuhkan setelah lembaga pengawas menemukan indikasi kuat manipulasi perdagangan serta pelanggaran serius dalam proses penawaran umum saham. Menurut Hasan Fawzi, pemeriksaan terhadap ketiga emiten tersebut merupakan bagian dari langkah penegakan hukum OJK terhadap saham-saham yang masuk dalam daftar konsentrasi kepemilikan saham tinggi (High Shareholding Concentration / HSC) yang menjadi sorotan tajam pelaku pasar global.
Hasan Fawzi menjelaskan, dalam pemeriksaan perdagangan saham DSSA pada periode 2023-2026, OJK menemukan tindak pidana manipulasi pasar yang dilakukan oleh nasabah perorangan dan institusi melalui sejumlah anggota bursa. Praktik tidak terpuji tersebut dirancang secara terencana dan terstruktur sehingga memicu lonjakan harga saham DSSA secara tidak wajar di pasar reguler.
Guna membongkar kejahatan tersebut, OJK secara agresif meminta data dan dokumen dari Anggota Bursa (AB) terkait, menelusuri aliran dana, hingga memanggil sedikitnya 12 direksi perusahaan efek, 15 orang perseorangan, dan 11 badan hukum asing yang diduga kuat terlibat dalam transaksi tersebut. OJK bahkan menemukan bukti pelanggaran oleh direksi perusahaan efek dan menjatuhkan sanksi tegas berupa pembekuan izin operasional.
Sementara itu, dalam pemeriksaan penawaran umum saham BREN dan CUAN, OJK menemukan pola pelanggaran lain yang tidak kalah memprihatinkan. Pemesanan dan alokasi saham kedua emiten tersebut ternyata telah direncanakan sejak awal untuk didistribusikan kepada kelompok pihak yang terafiliasi dengan pemegang saham pengendali.
OJK membongkar adanya dugaan tindakan menyesatkan (misleading) dalam proses pemesanan saham, di mana pihak-pihak tertentu yang terikat dengan pengendali memperoleh penjatahan pasti dalam jumlah masif dengan cara mengaburkan identitas mereka. Praktik ini menyebabkan kepemilikan saham BREN dan CUAN terkonsentrasi secara eksklusif pada kelompok tertentu, sehingga jumlah saham yang beredar bebas di masyarakat (floating shares) menjadi sangat terbatas dan rentan dikendalikan.
Dalam pengusutannya, OJK mengumpulkan bukti dokumen dari empat Anggota Bursa penjamin emisi efek dan tiga bank kustodian (custodian bank), serta memeriksa lima direksi perusahaan efek, tiga bank kustodian, dan tujuh pihak yang terlibat dalam skema penjatahan pasti. Pihak yang dikenakan sanksi mencakup pelaku perdagangan, penjamin emisi, pihak yang melakukan penjatahan pasti, hingga pemilik manfaat akhir (Ultimate Beneficial Owner / UBO) dari emiten yang terbukti melanggar hukum pasar modal.
Langkah pembersihan pasar modal ini menjadi bagian krusial dari upaya percepatan reformasi serta penguatan integritas bursa saham nasional. Hasan Fawzi menambahkan, sepanjang periode Januari hingga Oktober 2026, OJK telah mengenakan sanksi penegakan hukum kepada sedikitnya 835 pihak dengan total nilai sanksi melebihi Rp390 miliar.
Tindakan tegas OJK ini juga merespons tekanan global, terutama menyusul pengumuman Morgan Stanley Capital International (MSCI) yang membuka konsultasi mengenai usulan penurunan status pasar modal Indonesia dari pasar berkembang (Emerging Market) menjadi pasar berdiri sendiri (Standalone Market). MSCI soroti kurangnya konsistensi kemajuan pasar ekuitas serta memuncaknya kekhawatiran atas disfungsi pasar, termasuk dugaan perdagangan terkoordinasi yang minim penegakan hukum memadai.
Ketiadaan transparansi dan rekayasa harga saham dari tiga entitas besar—yakni DSSA selaku lengan bisnis energi dan teknologi Grup Sinar Mas, BREN sebagai holding energi terbarukan Grup Barito Pacific, serta CUAN yang bergerak di sektor pertambangan mineral dan batu bara—memberikan dampak berantai yang instan. Terbongkarnya kejahatan pasar ini membuat Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) rontok signifikan pada penutupan akhir pekan, sekaligus menekan kinerja pasar surat utang atau obligasi nasional.
Langkah berani OJK membongkar skema rekayasa saham ini menjadi sinyal kuat bahwa integritas dan kejujuran adalah fondasi utama yang tidak bisa ditawar. Mari kita kawal terus pembenahan pasar keuangan Indonesia demi terciptanya iklim investasi yang sehat, transparan, dan adil bagi seluruh masyarakat! (Gdi)

