Nasib Guru Bantu di DKI Jakarta: Memperjuangkan Status dan Penghargaan yang Layak untuk Peran Penting dalam Dunia Pendidikan

Anggota DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz

Wanitaindonesia,co,Jakarta – Nasib para guru bantu di Provinsi DKI Jakarta terus menjadi perhatian. Meskipun telah lama mengabdi dan memainkan peran vital dalam dunia pendidikan, masih banyak dari mereka yang belum memiliki status kepegawaian yang jelas. Ketidakpastian status ini tidak hanya berdampak pada kesejahteraan mereka, tetapi juga pada motivasi dan profesionalisme dalam menjalankan tugas mereka.

Hal ini diungkapkan oleh Abdul Aziz, Anggota DPRD DKI Jakarta, dalam rapat kerja yang digelar bersama Dinas Pendidikan DKI Jakarta di Parlemen Kebon Sirih, Jakarta Pusat, pada Rabu, 23 Juli 2025. Menurutnya, keluhan tentang status yang tidak jelas ini masih banyak diterima dari para guru bantu yang mengabdi di sekolah-sekolah Jakarta.

“Sampai sekarang masih banyak yang mengeluhkan kepada saya, dan juga meminta diadvokasi agar status mereka diperjelas. Apakah mereka bisa diajukan sebagai PNS atau PPPK,” ujar Abdul Aziz dalam rapat tersebut. Politikus dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menekankan pentingnya kejelasan mengenai status kepegawaian mereka, agar guru bantu bisa mendapatkan hak yang layak, baik dalam hal kesejahteraan maupun kesempatan karier.

Peran guru bantu di DKI Jakarta sangat signifikan. Mereka diangkat oleh Pemprov DKI Jakarta untuk membantu tugas-tugas guru dalam proses belajar mengajar di sekolah-sekolah. Tugas mereka meliputi membantu pengajaran, membimbing siswa, serta menangani berbagai tugas administratif yang terkait dengan pembelajaran. Meskipun memiliki peran penting dalam mendukung pelaksanaan pendidikan, guru bantu tidak memiliki status sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), melainkan diangkat dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur.

Namun, meskipun guru bantu tidak memiliki status PNS, kontribusi mereka sangat berarti bagi dunia pendidikan di Jakarta. Mereka menjadi ujung tombak dalam mendukung para guru dalam memberikan pendidikan berkualitas bagi ribuan siswa. Keberadaan mereka sangat penting, mengingat banyak sekolah di Jakarta yang kekurangan tenaga pengajar tetap. Kehadiran guru bantu pun menjadi solusi atas kekurangan tenaga pengajar ini, meskipun tanpa pengakuan formal sebagai PNS atau PPPK.

Melihat kondisi ini, Abdul Aziz meminta agar Pemprov DKI Jakarta memberikan perhatian lebih terhadap kesejahteraan dan status kepegawaian para guru bantu. Menurutnya, mereka harus mendapatkan apresiasi yang setara dengan kontribusi besar yang telah mereka berikan. “Saya minta ini diperjelas bagaimana kebijakan kita untuk mengapresiasi guru-guru bantu yang sudah banyak membantu kita mengajar di sekolah-sekolah,” pungkasnya.

Aziz menambahkan bahwa penghargaan terhadap guru bantu tidak hanya dalam bentuk kesejahteraan finansial, tetapi juga dalam pengakuan status yang lebih jelas. Dengan adanya kejelasan status kepegawaian, diharapkan para guru bantu bisa bekerja dengan lebih tenang, mengurangi kekhawatiran tentang masa depan karier mereka, dan dapat terus memberikan kontribusi maksimal dalam mendidik generasi penerus bangsa.

Keberadaan guru bantu sangat krusial, tetapi ketidakpastian status kepegawaian mereka mempengaruhi berbagai aspek kehidupan mereka, terutama kesejahteraan dan kesempatan untuk berkembang. Status yang tidak jelas ini mengakibatkan para guru bantu merasa terpinggirkan, meskipun mereka telah mengabdi selama bertahun-tahun.

Sebagai contoh, banyak guru bantu yang telah mengajar selama bertahun-tahun, tetapi tidak memiliki akses yang sama dengan PNS atau PPPK dalam hal tunjangan atau fasilitas lain yang diberikan oleh pemerintah. Ketidakpastian ini pun membuat mereka kesulitan dalam merencanakan masa depan. Bahkan, dalam beberapa kasus, mereka merasa tidak dihargai dengan layak meskipun tugas yang mereka emban sangat berat.

Penyelesaian terhadap masalah ini, menurut Abdul Aziz, adalah dengan memberikan pengakuan yang jelas kepada guru bantu, baik dalam bentuk penghargaan atau status kepegawaian yang setara dengan PNS atau PPPK. Dengan begitu, para guru bantu dapat merasakan dampak positif dari kontribusi mereka, serta mendorong mereka untuk terus memberikan yang terbaik dalam mendidik anak bangsa.

Pemprov DKI Jakarta harus bergerak cepat dalam menanggapi masalah ini dengan memberikan kejelasan status bagi guru bantu. Dalam konteks ini, kebijakan yang lebih inklusif dan terbuka sangat diperlukan untuk memastikan bahwa guru bantu mendapatkan hak-hak mereka sebagai tenaga pengajar yang sah.

Pemerintah daerah juga bisa berkolaborasi dengan DPRD DKI Jakarta untuk merumuskan kebijakan yang memberikan solusi jangka panjang bagi guru bantu. Salah satu opsi yang dapat dipertimbangkan adalah dengan menjadikan mereka bagian dari sistem PPPK, yang memberikan kesempatan lebih luas bagi mereka untuk mendapatkan status pegawai negeri.

Selain itu, pemerintah daerah juga perlu memperhatikan kesejahteraan guru bantu, baik dari sisi finansial maupun fasilitas yang mendukung pekerjaan mereka. Kesejahteraan yang baik akan meningkatkan semangat kerja mereka, yang pada akhirnya akan berdampak positif pada kualitas pendidikan di Jakarta.

Pendidikan di Jakarta, dengan jumlah penduduk yang sangat padat, tentunya menghadapi berbagai tantangan. Salah satunya adalah kekurangan tenaga pengajar. Guru bantu menjadi salah satu solusi untuk mengatasi masalah ini, namun tanpa adanya pengakuan formal, peran mereka sering kali tidak terlihat.

Oleh karena itu, penting untuk tidak hanya menghargai guru bantu dengan kata-kata, tetapi juga dengan tindakan nyata, seperti memberikan status kepegawaian yang jelas dan kesejahteraan yang sesuai. Hal ini akan memberikan dampak yang sangat positif bagi dunia pendidikan di Jakarta, serta meningkatkan kualitas pendidikan yang diterima oleh para siswa.

Dengan langkah yang tepat dari pemerintah daerah, kita dapat berharap bahwa guru bantu mendapatkan tempat yang layak dalam sistem pendidikan kita, dan dapat terus memberikan kontribusi besar untuk pendidikan anak bangsa.(Ar)