WANITAINDONESIA.CO – Di era digital sekarang, rasanya sulit menjauhkan gadget dari jangkauan si Kecil ya, Moms? Namun, ada kabar penting yang wajib kita simak bersama demi kesehatan mental dan keamanan buah hati kita di dunia maya.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, baru saja menegaskan langkah tegas pemerintah melalui PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, atau yang lebih akrab disebut PP TUNAS.
Aturan ini bukan sekadar formalitas, lho. PP TUNAS hadir sebagai benteng pelindung agar anak-anak kita tidak terpapar risiko tinggi di platform digital. Apa saja poin pentingnya bagi kita para orang tua? Yuk, simak rangkumannya!
Moms, sekarang pemerintah menetapkan aturan main baru. Untuk platform digital yang dianggap berisiko tinggi, akses bagi anak ditunda hingga usia 16 tahun. Sementara untuk layanan dengan risiko lebih rendah, batas usianya adalah 13 tahun. Langkah ini diambil bukan untuk membatasi kreativitas, melainkan untuk memastikan kematangan emosional anak saat berselancar di internet.
Meutya Hafid memaparkan data yang bikin kita mengelus dada. Dari sekitar 229 juta pengguna internet di Indonesia, ternyata 80 persennya adalah anak-anak.
Mirisnya lagi, data UNICEF mengungkap bahwa 50% anak Indonesia pernah terpapar konten seksual di media sosial. Kemudian 42% anak merasa takut atau tidak nyaman dengan pengalaman mereka di ruang digital. Data juga memperlihatkan sekitar 1,45 juta kasus eksploitasi anak secara daring.
Selain konten negatif, Menkomdigi juga menyoroti masalah adiksi atau kecanduan. Meski konten yang dilihat mungkin terlihat “aman”, penggunaan gadget yang berlebihan bisa mengganggu pertumbuhan dan kesehatan jiwa anak. PP TUNAS ini diharapkan bisa memaksa platform digital untuk lebih bertanggung jawab dalam menyaring konten dan menjaga keamanan penggunanya yang masih di bawah umur.
Moms harus bersiap, karena pemerintah menargetkan implementasi penuh PP TUNAS ini akan berjalan efektif mulai 28 Maret 2026. Masih ada waktu bagi kita untuk mulai mengedukasi si Kecil dan mulai memilah-milah platform mana yang aman untuk mereka.
“Platform digital yang beroperasi di Indonesia harus menghormati hukum yang berlaku di Indonesia,” tegas Meutya Hafid dalam keterangannya hari ini.
Tentu saja, aturan pemerintah tidak akan maksimal tanpa peran kita sebagai orang tua di rumah. Yuk, mulai lebih ketat lagi mendampingi aktivitas digital si Kecil agar mereka tumbuh sehat secara fisik maupun mental di era serba teknologi ini! (Gdi)

