Site icon Wanita Indonesia

Menjadi Korban Trafficking: Buruh Migran Berhak Dapatkan Bantuan Hukum

Menjadi Korban Trafficking: Buruh Migran Berhak Dapatkan Bantuan Hukum

wanitaindonesia.co Indramayu merupakan daerah asal buruh migran terbesar di Indonesia. Banyak warga terutama perempuan Indramayu yang kemudian bekerja menjadi buruh migran di luar negeri. Dengan banyaknya kasus trafficking atau perdagangan orang, penting bagi para buruh migran untuk mendapatkan bantuan hukum secara gratis

Justice Without Borders (JWB), organisasi nirlaba membantu klaim perdata lintas batas untuk pekerja rumah tangga migran Indonesia (PMI) yang menjadi korban eksploitasi tenaga kerja dan perdagangan manusia, bersama Fatayat NU Jawa Timur dan Keluarga Migran Indonesia (KAMI) Indramayu, Jawa Barat kemudian bekerjasama untuk stop trafficking pada Oktober 2020

Ini dilakukan dengan melibatkan pekerja rumah tangga migran Indonesia yang bekerja di Hong Kong dan Singapura dengan melakukan peningkatan kesadaran terhadap komunitas lokal KAMI di Indramayu

Kerjasama ini untuk memastikan bahwa para korban eksploitasi dapat mengakses bantuan hukum, di manapun mereka berada, dengan basis pro bono (tanpa dipungut biaya).

JWB dan organisasi ini kemudian memfasilitasi penanganan kasus lintas-batas, dengan menghubungkan organisasi lokal kepada bantuan hukum dan pengacara pro-bono di Singapura dan Hong Kong. Dengan membangun jaringan, pengetahuan, dan kecakapan lintas batas, JWB berupaya memberikan dukungan penuh terhadap korban eksploitasi dan perdagangan manusia untuk melakukan tindakan hukum terhadap para pelaku di negara-negara target penempatan tersebut.

“Pekerjaan untuk meningkatkan akses lintas batas terhadap keadilan terkait erat dengan pembangunan kapasitas sumber daya manusia. Dengan melengkapi organisasi garis depan, yang melayani pekerja migran Indonesia, dengan jaringan, pengetahuan dan keahlian yang mereka butuhkan untuk menangani kasus dari awal hingga selesai dan berhasil dengan kompensasi, kami dapat meningkatkan operasi kami untuk menjangkau ribuan, bahkan lebih, pekerja migran yang memiliki klaim valid untuk diajukan,” kata Ahmad Abdullah, Kepala Kantor JWB Indonesia

Dewi Winarti, mewakili PW Fatayat NU Jawa Timur, mengatakan,

“Dengan keahliannya yang kuat dalam litigasi kasus perdata lintas batas terkait masalah pekerja migran, JWB dapat melatih anggota kami untuk membantu pekerja migran ketika hal buruk menimpa mereka selama bekerja di luar negeri, terutama pekerja migran perempuan. JWB juga dapat membantu kami meningkatkan kesadaran anggota komunitas kami tentang potensi klaim yang dapat diajukan oleh pekerja migran Indonesia yang bekerja di Hong Kong atau Singapura setelah mereka kembali.”

Kedua organisasi sepakat untuk memperkokoh Pusat Informasi dan Pengaduan yang dikelola Fatayat NU Jawa Timur untuk membantu mantan pekerja migran Indonesia, khususnya pekerja migran perempuan.

“Kolaborasi kami dengan Fatayat NU PW Jatim adalah kali pertama yang kami inisiasi dengan organisasi perempuan yang memiliki komitmen kuat dengan isu seputar perlindungan pekerja migran. Bersama KAMI Indramayu, kami memperluas jangkauan terhadap komunitas di area yang memiliki jumlah terbanyak dalam mengirimkan tenaga kerja Indonesia ke Hong Kong dan Singapura. Kami percaya bahwa melalui kedua organisasi ini, kami dapat merangkul para korban yang telah mengalami eksploitasi dan kekerasan namun enggan mencari keadilan, bahkan disaat mereka telah pulang ke kampung halaman mereka,” ujar Ahmad.

Darwinah, perwakilan dari KAMI Indramayu, berkomentar, “Indramayu merupakan salah satu daerah dengan jumlah pekerja migran terbesar di Indonesia. Kerja sama ini akan membantu mengobarkan semangat demi menegakkan keadilan bagi pekerja migran Indonesia. Secara umum, masyarakat kurang mengetahui hak-hak pekerja migran di Hong Kong dan Singapura. Keahlian JWB di bidang ini juga akan sangat bermanfaat bagi komunitas kami.”

Hingga saat ini, JWB telah melakukan pelatihan telah dilakukan dan sebanyak 800 pekerja kasus, paralegal komunitas, dan pengacara dalam menangani kasus hak-hak pekerja migran Indonesia.

Exit mobile version