WANITAINDONESIA.CO — Dunia usaha kini tidak hanya dituntut untuk mengejar keuntungan semata, tetapi juga memikul peran penting dalam menjaga kelestarian bumi dan kesejahteraan masyarakat. Langkah nyata perusahaan melalui pengeluaran tanggung jawab sosial dan lingkungan (tanggung jawab sosial perusahaan/CSR) kini menjadi perhatian serius, terutama terkait dorongan agar pengeluaran tersebut dapat diakui secara fiskal untuk mengurangi beban perpajakan.
Praktisi perpajakan sekaligus Partner Ideatax, Arianta John Bangun, mendorong pemerintah untuk memperluas jenis kegiatan tanggung jawab sosial dan lingkungan yang biaya pelaksanaannya dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Usulan perluasan insentif tersebut mencakup berbagai agenda krusial bangsa, mulai dari program pencegahan tengkes (stunting), restorasi lingkungan, transisi energi, hingga dekarbonisasi.
Menurut John, ketentuan perpajakan yang berlaku saat ini masih membatasi jenis sumbangan dan pengeluaran yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Oleh karena itu, evaluasi terhadap peraturan perpajakan menjadi mendesak agar insentif yang diberikan dapat bergerak selaras dengan dinamika kebutuhan sosial dan tantangan ekologi di tanah air.
“Perlu ada evaluasi terhadap jenis sumbangan dan pengeluaran CSR yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Kebutuhan sosial dan lingkungan terus berkembang sehingga kebijakan perpajakan juga perlu menyesuaikan,” ujar John.
Ia menjelaskan bahwa kegiatan tanggung jawab sosial dan lingkungan bukan sekadar pemenuhan kewajiban, melainkan sarana efektif bagi perusahaan untuk mengelola risiko sosial, menjaga reputasi, serta membangun hubungan yang harmonis dengan masyarakat sekitar.
Namun dari sudut pandang perpajakan, tidak semua biaya tanggung jawab sosial tersebut dapat langsung dicatat sebagai pengurang penghasilan bruto. Landasan hukum Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) mengatur bahwa pengeluaran hanya dapat dikurangkan sepanjang memenuhi ketentuan, khususnya biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M). Di sisi lain, Pasal 9 ayat (1) huruf g UU PPh pada prinsipnya melarang pengurangan biaya berupa bantuan, sumbangan, dan hibah, kecuali untuk jenis pengeluaran yang secara khusus diperbolehkan oleh peraturan perundang-undangan.
“Perusahaan perlu memahami bahwa pengeluaran untuk CSR tidak otomatis dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Pengakuan fiskalnya tetap bergantung pada jenis pengeluaran dan pemenuhan persyaratan yang berlaku,” kata John.
Saat ini, mekanisme pengurangan penghasilan bruto diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 93 Tahun 2010 yang mencakup lima kategori sumbangan, yaitu penanggulangan bencana nasional, penelitian dan pengembangan, fasilitas pendidikan, pembinaan olahraga prestasi, serta biaya pembangunan infrastruktur sosial. Batas maksimal akumulasi sumbangan tersebut ditetapkan paling tinggi 5% dari penghasilan neto fiskal tahun pajak sebelumnya, dengan syarat wajib pajak memiliki penghasilan neto fiskal positif serta memenuhi kelengkapan administratif.
John melihat pembatasan tersebut perlu ditinjau ulang agar dampak insentif perpajakan dapat menjangkau program-program strategis lainnya, salah satunya penanganan masalah tengkes. Mengingat pemerintah terus melibatkan sektor swasta dalam menurunkan angka prevalensi tengkes, skema insentif pajak yang tepat dinilai dapat mempercepat tercapainya target nasional tersebut.
“Pemerintah dapat mempertimbangkan agar sumbangan untuk pencegahan dan penanganan stunting masuk dalam kategori yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Dengan begitu, perusahaan memiliki kepastian mengenai perlakuan perpajakan atas kontribusi yang diberikan,” ujar praktisi perpajakan dari Ideatax itu.
Tidak berhenti pada isu sosial, John juga mendorong pengkajian insentif untuk sektor hijau, seperti restorasi lingkungan, transisi energi, dan upaya dekarbonisasi. Kebijakan ini diharapkan memiliki indikator yang terukur agar pemberian fasilitas pajak benar-benar tepat sasaran.
“Biaya restorasi lingkungan, transisi energi, dan dekarbonisasi juga dapat dipertimbangkan dalam evaluasi kebijakan. Namun, pemerintah perlu menetapkan kriteria yang terukur agar penerapannya memiliki dasar yang jelas,” katanya.
Aturan mengenai sumbangan bencana pun tidak luput dari perhatiannya. Ketentuan dalam PP Nomor 93 Tahun 2010 saat ini hanya memfasilitasi bencana berstatus nasional. John mengusulkan agar bantuan untuk bencana di tingkat daerah yang telah ditetapkan oleh pihak berwenang juga bisa mendapatkan perlakuan perpajakan yang serupa, selama didukung dengan mekanisme pertanggungjawaban yang transparan.
“Ketentuan mengenai sumbangan bencana perlu dikaji kembali. Pemerintah dapat mempertimbangkan bantuan untuk bencana daerah yang statusnya telah ditetapkan oleh pihak berwenang, dengan persyaratan dan mekanisme pertanggungjawaban yang jelas,” tutur John.
Sebagai bentuk penyeimbang, pemerintah sebenarnya telah menyediakan insentif pengurangan pajak super (super tax deduction) untuk program pendidikan vokasi, pemagangan, dan pelatihan kerja berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.010/2019. Melalui fasilitas tersebut, wajib pajak badan bahkan bisa mendapatkan tambahan pengurangan penghasilan bruto hingga mencapai 200% dari total biaya yang dikeluarkan jika memenuhi persyaratan.
Agar perluasan insentif dapat berjalan efektif, Partner Ideatax tersebut menekankan pentingnya kepastian hukum, penyederhanaan prosedur, dan sistem pengawasan yang memadai.
“Insentif perlu dirancang dengan aturan yang jelas dan mekanisme pengawasan yang memadai. Kepastian hukum penting agar perusahaan dapat berpartisipasi tanpa menghadapi ketidakjelasan mengenai perlakuan pajaknya,” pungkas John.
Sinergi antara kebijakan perpajakan yang responsif dan kepedulian dunia usaha adalah kunci utama menuju pembangunan yang berkeadilan dan berkelanjutan. Saatnya kita mengawal transformasi kebijakan ini agar setiap rupiah yang diinvestasikan oleh perusahaan dapat membawa manfaat sebesar-besarnya bagi kelestarian lingkungan dan kemajuan bangsa. (Gdi)

