WANITAINDONESIA.CO – Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menyampaikan permohonan maaf atas pernyataannya terkait zakat yang sempat menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Ia menegaskan, zakat tetap merupakan kewajiban individual (fardhu ‘ain) dan bagian dari rukun Islam yang tidak berubah kedudukannya.
“Saya memohon maaf atas pernyataan saya yang menimbulkan kesalahpahaman. Perlu saya tegaskan, zakat adalah fardhu ‘ain dan rukun Islam yang wajib kita tunaikan,” ujar Menag dalam keterangannya, dikutip Minggu (1/3/2026).
Menag menjelaskan, pernyataan yang disampaikannya dalam Sarasehan 99 Ekonom Syariah sejatinya dimaksudkan sebagai ajakan untuk melakukan reorientasi pengelolaan dana umat. Ia mendorong agar penguatan ekonomi syariah tidak berhenti pada pendekatan zakat semata, melainkan juga mengoptimalkan instrumen filantropi Islam lainnya seperti wakaf, infak, dan sedekah.
Menurutnya, sejumlah negara telah menunjukkan kemajuan melalui pengelolaan wakaf yang profesional dan terintegrasi sehingga mampu menjadi motor penggerak pembangunan sosial dan ekonomi umat.
Model tersebut, kata dia, ingin dipelajari dan diadaptasi di Indonesia tanpa mengurangi kewajiban zakat yang telah jelas dalam ajaran Islam.
Menag berharap klarifikasi ini dapat meluruskan informasi yang beredar serta memperkuat pemahaman publik tentang pentingnya optimalisasi seluruh instrumen dana sosial keagamaan. Ia juga mengajak masyarakat untuk terus menunaikan zakat sekaligus mendukung pengembangan wakaf dan filantropi Islam secara lebih produktif dan berkelanjutan. (Dar)

