WANITAINDONESIA.CO – Praktik pernikahan anak di sejumlah wilayah terdampak bencana hidrometeorologi di Pulau Sumatera, terungkap marak. Hal ini diketahui seiring langkah percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi yang dilakukan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) dalam memperkuat perlindungan maupun pemenuhan hak perempuan serta anak di wilayah terdampak bencana tersebut.
“(Sebagai contoh) terkait pernikahan anak ini sudah ada tujuh permintaan dispensasi di Kabupaten Bener Meriah (Aceh),” kata Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA, Titi Eko Rahayu saat diskusi mengenai Pelaksanaan Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera di Kantor Kementerian PPPA, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Permintaan dispensasi itu sendiri terkait pengajuan izin ke pengadilan agar anak yang belum berusia 19 tahun bisa menikah secara sah menurut hukum
Titi menjelaskan, maraknya pernikahan anak yang ditandai maraknya permintaan dispensasi itu akibat stres tekanan sosial maupun ekonomi para orangtua pascabencana tanah longsor dan banjir yang menerjang beberapa wilayah Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara, pada Desember 2025.
“Adanya kerusakan-kerusakan fisik, tidak berfungsinya layanan dasar, atau bahkan aksesnya turut meningkatkan tingkat stres pada keluarga dan pada akhirnya anak menjadi korban lagi, dinikahkan,” ujar Titi menerangkan.
Alhasil, dia menegaskan, orangtua mengambil jalan pintas dengan menikahkan putra atau putri mereka meski usianya masih terkategori anak-anak.
Meski begitu, Titi mengakui, pernikahan anak bisa dicegah apabila tidak adanya dispensasi yang diterbitkan pengadilan. Hal ini terjadi jika Dinas PPPA di suatu kabupaten/kota tidak memberikan rekomendasi kepada pengadilan menyangkut pengajuan dispensasi pernikahan itu.
“Di beberapa kabupaten kota, dari pengadilan itu mensyaratkan dispensasi harus ada rekomendasi dari Dinas, kalau dinas tidak merekomendasikan maka tidak diberikan rekomendasi itu,” ujar Titi.
Kendati, Titi tak menampik pula, tak sedikit pula pernikahan anak tetap terjadi tanpa adanya dispensasi dari pengadilan.
“Karena banyak juga (praktik pernikahan anak) yang tidak tercatat,” katanya.
Di sisi lain, Titi mengungkapkan, penerapan sanksi hukum kepada orangtua yang membiarkan terjadinya praktik pernikahan anak sejauh ini dinilai belum mampu meredam pernikahan anak secara signifikan.
“Seperti yang terjadi di Nusa Tenggara Barat (NTB), orangtua dihukum 6 bulan penjara karena membiarkan pernikahan anak tapi tak munculkan efek jera,” ujar dia.
Atas dasar itu, Titi menilai, penerapan sanksi sosial dipandang lebih efektif untuk mencegah praktik pernikahan anak di masyarakat. Hal ini, berkaca langkah yang pernah dilakukan Kementerian PPPA melalui gerakan mencegah praktik pernikahan anak melibatkan tokoh-tokoh agama dan masyarakat di wilayah NTB.
Dalam satu kesempatan, ujar Titi menambahkan, ada seorang kepala desa yang bersikap tegas menolak datang memenuhi undangan acara pernikahan yang pasangan pengantinnya masih di bawah umur alias anak-anak.
“Sehingga, (pernikahan itu) ditunda, itu ternyata sanksi sosial lebih ampuh,” ucap Titi. (Yud)

