Site icon Wanita Indonesia

Lindungi Anak dari Bahaya Asap Karhutla, Ini Mitigasi Praktis yang Perlu Diterapkan

Ilustrasi upaya pemadaman karhutla. (Foto: Dok Kemenhut)

WANITAINDONESIA.CO – Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) mengingatkan perlindungan maksimal terhadap anak-anak dari dampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang tengah melanda sejumlah wilayah Indonesia. Pasalnya, anak bukanlah miniatur orang dewasa, sehingga risiko dan dampak paparan asap tidak bisa disamakan dengan kelompok usia lain.

Atas dasar itu, Ketua Pengurus Pusat IDAI dr Piprim Basarah Yanuarso, Sp.A, Subsp. Kardio(K),
menekankan pentingnya pendekatan perlindungan yang holistik dan berbasis hak anak.

“Anak adalah kelompok yang paling rentan dalam bencana kabut asap, namun sering kali suaranya tidak terdengar,” kata dr Piprim.

Dia menjelaskan, bayi, balita, anak dengan asma, penyakit jantung atau paru kronik, anak dengan disabilitas, serta anak yang bergantung pada oksigen dan alat medis memiliki risiko yang jauh lebih tinggi.

“Mereka tidak bisa melindungi diri sendiri, tugas kita, orang dewasa dan negara, untuk memastikan mereka terlindungi. IDAI menegaskan bahwa hak hidup, hak kesehatan, hak perlindungan, dan hak tumbuh kembang anak harus tetap terpenuhi bahkan di tengah situasi darurat,” ujar dr Piprim.

Sementara, Anggota Unit Kerja Koordinasi (UKK) Respirologi IDAI, dr Fifi Sofiah, SpA, Subsp Respi(K), menegaskan, asap karhutla mengandung campuran zat berbahaya yang jauh lebih kompleks daripada yang sering dibayangkan masyarakat.

“Asap kebakaran hutan dan lahan bukan sekadar ‘asap biasa’. Ia mengandung partikel padat, gas, dan cairan hasil pembakaran tidak sempurna—mulai dari hidrogen sulfida, sulfur, karbon dioksida, polycyclic aromatic hydrocarbon (PAH), asam, hingga logam berat seperti silika, tembaga, kadmium, timbal, bromium, zink, dan kalium,” katanya.

“Partikel itu yang paling berbahaya bagi anak, terutama PM2.5 yang berukuran kurang dari 2,5 mikron—jauh lebih kecil dari sehelai rambut manusia—sehingga dapat menembus saluran napas terdalam hingga alveoli dan bahkan masuk ke aliran darah,” ujar dr Fifi menambahkan.

Lebih lanjut, dr Fifi menjelaskan, organ pernapasan anak-anak menjadi sasaran utama karena anatomis dan fisiologisnya masih berkembang. Partikel kasar (PM10) mengiritasi saluran napas atas, sedangkan PM2.5 yang bersifat ultrafine menimbulkan gangguan pada saluran napas bawah. Aldehida—salah satu senyawa dalam asap—bahkan dilaporkan dapat melumpuhkan silia di saluran napas. Sementara karbon monoksida dan nitrogen oksida mengganggu fungsi hemoglobin. Ozon dan PAH mengganggu integritas sel.

Dalam jangka panjang, kondisi ini berpotensi menimbulkan penyakit paru kronik dan menurunkan kualitas hidup anak hingga dewasa.

Anak lebih rentan bukan hanya karena sistem imunnya belum sempurna, tetapi karena diameter jalan napasnya kecil, mereka bernapas lebih cepat, dan lebih sering bernapas melalui mulut.

Tak hanya itu, anak lebih banyak beraktivitas di luar ruangan dan paparan polutan lebih berat terjadi di ketinggian tubuh mereka.

“Dekat stroller, dekat lantai. Ventilasi per kilogram berat badan anak juga lebih tinggi. Jadi, jika udara tercemar, dosis paparan yang mereka terima jauh lebih besar dibandingkan orang dewasa.”

Sementara, Sekretaris Satgas Siaga Bencana IDAI, dr Dimas Dwi Saputro, SpA, Subsp Respi(K) memaparkan, sejumlah langkah mitigasi praktis bagi keluarga.

“Antara lain, mengurangi aktivitas di luar ruangan, menciptakan ruang dengan udara lebih bersih di dalam rumah (menutup jendela dan pintu, menggunakan exhaust fan, tirai basah, dan akurium), menggunakan masker bila terpaksa keluar rumah, memperbanyak minum air putih, menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat, serta mencuci buah dan sayur sebelum dikonsumsi,” ucap dr Dimas

Selain itu, ia juga menyarankan keluarga menyiapkan tas siaga bencana, memahami jalur evakuasi, titik kumpul, dan rencana kesiapsiagaan keluarga.

IDAI juga menyoroti pentingnya pemantauan Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) sebagai dasar pengambilan keputusan. Rekomendasi IDAI membagi respons berdasarkan kelompok usia—neonatus (0–28 hari), bayi (28 hari–12 bulan), balita (12–60 bulan), anak (5–12 tahun), dan remaja (12–18 tahun).

Pada level ISPU 0–50 (Baik) hingga 51–100 (Sedang), kelompok rentan dianjurkan mengurangi paparan asap dan menggunakan masker. Kemudian, pada level 101–199 (Tidak Sehat) dan 200–299 (Sangat Tidak Sehat), kelompok rentan—terutama bayi, balita dengan penyakit dasar, dan neonatus—direkomendasikan untuk evakuasi ke penampungan berudara bersih atau lokasi aman atas indikasi medis, disertai pemberian obat esensial dan suplementasi oksigen sesuai indikasi. Adapun, pada level di atas 300 (Berbahaya), evakuasi diberlakukan bagi seluruh kelompok. (Yud)

Exit mobile version