WanitaIndonesia.co – Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz, memberikan apresiasi terhadap upaya Kejati DKI yang terus mengungkap berbagai bukti terkait skandal ini.
“Kami dorong agar proses hukum berjalan sesuai prosedur yang ada, dan azas praduga tak bersalah harus tetap dikedepankan,” ujar Abdul Aziz.
Legislator PKS ini juga menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran. Ia mendesak para pejabat Pemprov DKI agar lebih bertanggung jawab dalam mengelola dana publik.
“Kami mengimbau semua pejabat di lingkungan Pemprov DKI untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan anggaran yang berasal dari uang rakyat. Ini demi memastikan kesejahteraan warga Jakarta,” tegasnya.
Sebelumnya, Kejati DKI Jakarta melakukan penggeledahan di lima lokasi yang berkaitan dengan Dinas Kebudayaan. Hasilnya, ratusan stempel palsu dan uang tunai senilai Rp1 miliar berhasil diamankan. Penyidik juga memeriksa Kepala Dinas Kebudayaan berinisial IHW, seorang Kabid, dan seorang pengusaha yang diduga terlibat dalam kasus ini.
Langkah penggeledahan ini menjadi sinyal kuat bahwa Kejati DKI serius dalam mengungkap aktor-aktor utama di balik skandal yang merugikan masyarakat ini.
Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi Pemprov DKI Jakarta untuk memperkuat sistem pengawasan dan pengelolaan anggaran. Menurut Abdul Aziz, korupsi seperti ini mencederai kepercayaan publik dan harus menjadi perhatian serius bagi semua pihak.
“Ini bukan hanya soal hukum, tetapi soal keadilan bagi warga Jakarta. Uang yang diselewengkan seharusnya digunakan untuk program-program yang meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
PKS berharap proses hukum berjalan dengan cepat dan transparan sehingga semua pihak yang terlibat, baik dari pihak internal Pemprov maupun pihak eksternal, dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Kami berharap kasus ini menjadi momentum untuk membangun tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan bersih di DKI Jakarta,” pungkas Abdul Aziz.
Dengan langkah tegas Kejati DKI Jakarta, publik berharap kasus ini dapat menjadi titik balik dalam memperbaiki sistem birokrasi di Dinas Kebudayaan dan Pemprov DKI secara keseluruhan.