Site icon Wanita Indonesia

Layanan Perlindungan Perempuan dan Anak Diperkuat Lewat UPTD PPA, DKI Jakarta Jadi Acuan

Menteri PPPA Arifah Fauzi (ketujuh dari kiri) didampingi antara lain Wamen PPPA Veronica Tan (keenam dari kiri) usai bertemu Deputy Executive Director UNFPA Andrew Saberton di Jakarta, Kamis (15/10/2026). (Foto: Kementerian PPPA).

WANITAINDONESIA.CO – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) bersama United Nations Population Fund (UNFPA) meningkatkan kolaborasi untuk memperkokoh kualitas layanan perlindungan bagi perempuan dan anak korban kekerasan di daerah. Langkah ini diimplementasikan melalui penguatan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA).

“Kami berharap kerja sama dengan UNFPA dapat mendukung penguatan layanan UPTD PPA, mulai dari penerimaan pengaduan, pendampingan korban, layanan kesehatan dan psikologis, bantuan hukum, hingga pemulihan dan reintegrasi sosial,” kata Menteri PPPA Arifah Fauzi dalam keterangannya, Jumat (16/10/2026).

Arifah menjelaskan, pihaknya berkeinginan memastikan setiap perempuan dan anak korban kekerasan mendapatkan layanan yang terintegrasi, berkualitas, dan sesuai dengan kebutuhannya.

Atas dasar itu, Kementerian PPPA pun terus mengembangkan Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA). Sistem ini tidak hanya mencatat laporan kasus, tetapi juga memantau perkembangan penyelesaian dan mengidentifikasi kendala dalam penanganan. Dengan demikian, kebutuhan pendampingan dapat diketahui dan ditindaklanjuti secara lebih tepat.

Sejalan dengan penguatan sistem tersebut, pembentukan UPTD PPA telah mencapai 87,22 persen atau mencakup 476 wilayah, terdiri atas 34 provinsi dan 442 kabupaten/kota. Kementerian PPPA bersama UNFPA juga mendorong asesmen dan pendampingan melalui uji coba di 100 UPTD PPA di Indonesia.

Langkah tersebut bertujuan memetakan kebutuhan daerah, meningkatkan kapasitas petugas, serta memperkuat tata kelola dan kualitas layanan bagi perempuan dan anak korban kekerasan.

Dalam upaya itu, Provinsi DKI Jakarta menjadi salah satu rujukan praktik baik didukung oleh komitmen pemerintah daerah, regulasi, dan pimpinan daerah dalam penyelenggaraan layanan. Hal ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi daerah lain, sekaligus memperkuat koordinasi lintas sektor dalam memastikan korban memperoleh perlindungan dan pendampingan yang dibutuhkan.

“Kami menyampaikan apresiasi kepada UNFPA atas kemitraan dan dukungan yang telah terjalin dalam memperkuat pemenuhan hak perempuan dan anak. Kami berharap kerja sama ini terus berlanjut melalui pertukaran praktik baik, penyelarasan prioritas, dan pendampingan konkret agar setiap daerah mampu memberikan layanan yang lebih responsif terhadap kebutuhan korban,” kata Menteri Arifah.

Sementara, Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Wamen PPPA), Veronica Tan menjelaskan, kerja sama antara Kementerian PPPA dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah diperkuat melalui implementasi Surat Keputusan Bersama (SKB) lintas kementerian dan lembaga untuk mengintegrasikan layanan bagi korban kekerasan. Kerja sama ini mencakup penguatan koordinasi antarinstansi, sinkronisasi sistem pencatatan kasus daerah dengan SIMFONI PPA, serta pemetaan kendala dalam proses penanganan kasus.

“Kita ingin layanan ini terintegrasi, sehingga koordinasi antarinstansi bisa berjalan lebih efektif dan korban tidak harus berpindah-pindah sendiri untuk mendapatkan layanan,” ujar Veronica.

Adapun Deputy Executive Director UNFPA, Andrew Saberton mengatakan, penguatan layanan perlindungan perempuan dan anak membutuhkan standardisasi kualitas layanan, peningkatan kapasitas tenaga pendamping, serta dukungan pendanaan berkelanjutan.

“Kami juga melihat pentingnya memperkuat layanan terpadu bagi korban, termasuk dalam menghadapi peningkatan kekerasan berbasis teknologi. UNFPA berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan pemerintah Indonesia dalam memperkuat perlindungan perempuan dan anak, termasuk melalui peningkatan literasi digital dan pengembangan sistem keamanan yang lebih kuat,” ujar Andrew.

Aplikasi MOKA

Kepala Dinas PPAPP Provinsi DKI Jakarta, Dwi Oktavia menjelaskan pihaknya menggunakan aplikasi Monitoring Kasus (MOKA) atau Case Monitoring System untuk menginput dan memantau data kasus yang ditangani secara internal. Aplikasi ini juga terintegrasi dengan SIMFONI PPA milik Kementerian PPPA untuk mendukung pengelolaan data kasus perlindungan perempuan dan anak.

“Kami mengapresiasi dukungan Kementerian PPPA dan UNFPA dalam memperkuat layanan perlindungan perempuan dan anak. Melalui kunjungan ini, kami berharap dapat saling belajar, bertukar praktik baik, serta memperkuat kolaborasi untuk meningkatkan kualitas layanan bagi perempuan dan anak,” ujar Dwi. (yud)

Exit mobile version