Lady Marsella Ajukan Praperadilan, Klaim Dikriminalisasi Terkait Kasus Bansos DKI Jakarta

WanitaIndonesia.co – Lady Marsella (LM), pemilik PT. MCP, melanjutkan langkah hukum dengan mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia melakukan hal ini sebagai bentuk perlawanan atas penetapannya sebagai tersangka dalam kasus pengadaan bantuan sosial (Bansos) di Balai Kota Pemda DKI Jakarta pada 20 September 2020. Menurut LM, penetapan tersebut tidak memiliki dasar bukti yang kuat, sehingga ia merasa dikriminalisasi.

Awal Kasus yang Menimpa Lady Marsella

Kasus ini berawal dari keterlibatan Lady Marsella dalam proyek pengadaan Bansos pada masa pandemi Covid-19. Menurut kuasa hukumnya, Muara Karta Simatupang, LM terlibat dalam proyek tersebut bersama SLH (pelapor) dan beberapa pihak lainnya. Pada 15 September 2020, mereka menyerahkan sejumlah uang dalam bentuk Dollar Singapura kepada oknum Pemda DKI sebagai bagian dari kesepakatan. Setelah mengetahui adanya ketidakberesan dalam perjanjian, LM dan timnya memutuskan untuk menghentikan proyek tersebut.

Sebagai respons, LM langsung melaporkan dugaan penipuan yang dilakukan oleh oknum Pemda bernama RHM. RHM kemudian dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan. Namun, situasi semakin memburuk setelah SLH melaporkan Lady Marsella sebagai tersangka. Hal ini menyebabkan konflik hukum yang semakin rumit.

Muara Karta Simatupang kuasa hukum Lady Marsella (LM) yang juga merupakan advokat senior/dok pribadi
Foto: Istimewa

Praperadilan sebagai Langkah Mencari Keadilan

Muara Karta Simatupang menegaskan bahwa penetapan LM sebagai tersangka tidak sah karena tidak didukung oleh dua alat bukti yang cukup. Selain itu, ia menyatakan bahwa hingga saat ini, pihaknya belum mengetahui siapa yang melaporkan Lady Marsella. Dengan pengajuan praperadilan ini, mereka berharap hakim dapat meninjau kembali bukti yang ada, serta memberikan keadilan bagi LM.

Lady berharap bahwa proses praperadilan ini akan berjalan secara transparan dan adil. Ia juga ingin agar kasusnya menjadi pembelajaran bagi semua pihak terkait.

Proses praperadilan akan berlanjut pada Selasa, 22 Oktober 2024, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Semua pihak kini menanti keputusan hakim yang diharapkan dapat memberikan kejelasan atas kasus ini. (Wib)