Kuasa Hukum Richard Lee: Status Islam Tidak Ditentukan Sertifikat Mualaf

Richard Lee Foto : Instagram

WANITAINDONESIA.CO – Kuasa hukum Richard Lee, Abdul Haji Talaohu, buka suara terkait pencabutan sertifikat mualaf kliennya oleh Hanny Kristianto dari Mualaf Centre Indonesia. Menurut Abdul Haji, pencabutan dokumen tersebut sama sekali tidak memengaruhi status keislaman Richard Lee.

Saat ditemui di Polda Metro Jaya, Abdul Haji menegaskan bahwa kliennya bahkan tidak pernah meminta sertifikat mualaf tersebut sejak awal.

“Klien kami merasa tidak pernah mengajukan atau meminta sertifikat itu. Justru Koh Hanny yang secara inisiatif memberikan sertifikat mualaf itu,” ujar Abdul Haji.

Ia menilai inti dari seseorang menjadi mualaf bukan berada pada dokumen administrasi, melainkan keyakinan dan pengucapan dua kalimat syahadat.

“Menjadi mualaf itu, kan, tidak ditentukan oleh selembar sertifikat. Hanya cukup dengan mengucapkan dua kalimat syahadat,” tegasnya.

Abdul Haji juga menanggapi tudingan publik yang mempertanyakan keislaman Richard Lee karena masih terlihat berada di tempat hiburan malam atau menghadiri kegiatan gereja. Menurutnya, proses spiritual setiap orang berbeda dan tidak bisa dijadikan dasar untuk menghakimi keyakinan seseorang.

“Dia pasti akan fokus menjalankan ajaran agama yang baru dia imani,” katanya.

Lebih lanjut, ia menyebut pencabutan sertifikat mualaf tidak memiliki kekuatan untuk menggugurkan status agama seseorang.

“Status keislaman seseorang tidak bisa ditentukan dengan pencabutan sertifikat,” ucap Abdul Haji.

Pihak Richard Lee bahkan menduga polemik ini sengaja digiring menjadi isu sensitif untuk menyerang karakter kliennya di tengah kasus hukum yang sedang berjalan.

“Jangan pernah mempersoalkan keyakinan seseorang,” pungkas Abdul Haji. (GIE)