WanitaIndonesia.co – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terus memperkuat langkah-langkah pemberantasan judi online di Indonesia. Sejak 17 Juli 2023 hingga 17 September 2024, sebanyak 3.383.000 konten perjudian telah berhasil diblokir. Menkominfo, Budi Arie Setiadi, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari upaya negara untuk melindungi rakyat kecil dari ancaman perjudian online yang merusak perekonomian dan menimbulkan penipuan.
“Kami berkomitmen meminimalisir seluruh praktik judi online. Negara hadir untuk melindungi masyarakat dari wabah perjudian ini. Ini tanggung jawab kita bersama,” kata Menkominfo Budi Arie Setiadi saat konferensi pers di Jakarta Pusat, Rabu (18/09/2024).
Pemblokiran Akun dan Konten Berkaitan dengan Judi Online
Seiring dengan pemberantasan konten perjudian, Kominfo juga telah mengajukan pemblokiran 573 akun e-wallet yang terlibat dalam transaksi judi online kepada Bank Indonesia. Selain itu, lebih dari 29.000 halaman judi yang menyusup di situs-situs lembaga pemerintahan dan pendidikan juga berhasil ditangani.
Untuk memperkuat aksi ini, sejak 7 November 2023 hingga 8 Agustus 2024, Kominfo mengajukan 20.842 kata kunci terkait judi online kepada Google dan 5.173 kata kunci kepada Meta guna memblokir akses konten-konten perjudian. Langkah ini diambil untuk memastikan ruang digital di Indonesia tetap aman dan bersih dari praktik ilegal.
Pemutusan Akses dan Pengawasan Platform
Kominfo memperingatkan platform digital untuk mengendalikan sistem Domain Name System (DNS) publik yang sering digunakan sebagai celah akses judi online. Selain itu, mereka memutus akses IP address yang masuk daftar hitam untuk menghambat aktivitas perjudian.
Langkah lebih lanjut diambil dengan memutus Network Access Point (NAP) dari negara seperti Kamboja dan Filipina, sumber utama akses judi. Kominfo juga memblokir VPN gratis yang sering digunakan untuk membuka situs judi.
Audit Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan Pembatasan Transfer Pulsa
Guna memperkuat penegakan hukum, Kementerian Kominfo mengeluarkan perintah audit terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang berpotensi digunakan dalam aktivitas judi online, terutama di sektor keuangan. Jika ditemukan pelanggaran, izin operasi PSE dapat dicabut.
Kominfo juga menerapkan kebijakan pembatasan transfer pulsa hingga maksimum Rp1 juta per hari untuk mencegah penggunaan pulsa sebagai alat transaksi perjudian. Selain itu, sebanyak 11.693 PSE telah menandatangani pakta integritas untuk menunjukkan komitmen mereka dalam memberantas judi online.
Kolaborasi Lintas Sektor dan Edukasi Bahaya Judi Online
Dalam upaya memberantas judi online, Kementerian Kominfo juga memperkuat kolaborasi lintas sektor dengan 11 asosiasi dan perhimpunan terkait. Kominfo berkoordinasi dengan asosiasi fintech seperti Aftech dan AFPI untuk memantau fintech, terutama pinjaman online, yang dicurigai terlibat dalam aktivitas perjudian.
Selain penegakan hukum, Kominfo juga mendorong edukasi masyarakat mengenai bahaya judi online melalui berbagai program literasi digital. Menteri Budi Arie menekankan bahwa judi online adalah bentuk penipuan besar yang merugikan masyarakat.
“Kami melibatkan berbagai elemen masyarakat, seperti mahasiswa, ibu-ibu, dan pemuda, untuk mengkampanyekan bahaya judi online. Judi online ini bisa menurunkan daya beli masyarakat dan menghambat pertumbuhan ekonomi,” tegas Menkominfo.
Penurunan Akses Judi Online: 50% Berhasil Dihentikan
Terobosan Kominfo dalam menangani judi online membuahkan hasil. Akses masyarakat pada situs-situs judi online berhasil turun hingga 50%. Namun, Menteri Budi Arie menekankan bahwa ini baru separuh dari keseluruhan aktivitas perjudian yang ada.
“Berdasarkan laporan PPATK, jumlah deposit masyarakat di situs judi online mengalami penurunan sebesar Rp34,49 triliun pada bulan Juli 2024,” ujar Menteri Budi Arie. (Sumber: Kominfo)