WANITAINDONESIA.CO – Di balik layar pemandangan layar gawai yang berkilau, tersimpan sebuah duka tersembunyi yang kerap kali dialami oleh kaum perempuan dan anak-anak perempuan di ruang siber. Angka kasus kekerasan berbasis gender daring yang terus merangkak naik bagaikan fenomena gunung es, di mana banyak korban memilih bungkam dalam keputusasaan karena bingung harus mengadu ke mana. Menjawab jeritan sunyi tersebut, sebuah langkah nyata kini dirajut bersama demi mengembalikan ruang digital menjadi tempat yang ramah, aman, dan memanusiakan perempuan sebagaimana mestinya.
Demi memutus mata rantai kejahatan siber yang semakin rumit ini, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menegaskan kembali pentingnya memperkuat sinergi pentahelix (kolaborasi lima pilar). Kerja sama terpadu yang melibatkan unsur pemerintah, akademisi, komunitas, media massa, hingga dunia usaha ini dinilai menjadi kunci paling ampuh dalam melakukan pencegahan dini secara menyeluruh. Tanpa adanya keterlibatan aktif dari kelima unsur ini, upaya perlindungan di dunia maya akan terasa pincang dan sulit menyentuh akar permasalahan.
Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Ratna Susianawati, mengungkapkan sebuah fakta yang cukup menghentak kesadaran kita semua. Berdasarkan hasil data sahih dari Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional, kelompok usia muda justru menempati urutan tertinggi sebagai korban kekerasan siber yang paling rentan. Remaja putri pada rentang usia lima belas hingga sembilan belas tahun menjadi sasaran yang paling rapuh, disusul kemudian oleh kelompok usia produktif dua puluh lima hingga dua puluh sembilan tahun. Hal ini membuktikan bahwa minimnya penyaringan informasi sebelum membagikannya ke ruang publik menjadi celah terbesar masuknya para pelaku kejahatan.
Pemerintah sendiri tidak tinggal diam dan telah menyiapkan benteng pertahanan hukum yang kokoh melalui pengoptimalan implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Aturan tegas ini hadir untuk menjamin bahwa setiap korban kekerasan siber akan mendapatkan hak pelindungan, penanganan hukum yang adil, serta pemulihan kondisi psikologis yang menyeluruh.
Melalui sebuah penegasan yang penuh empati, Deputi Ratna Susianawati memberikan pesan pengingat yang sangat kuat bagi seluruh masyarakat, khususnya kaum perempuan, agar selalu waspada di mana pun berada.
“Penggunaan media sosial yang tidak bijak dan tanpa batas ditengarai kuat menjadi cikal bakal utama terjadinya tindakan kekerasan berbasis gender daring. Karena itu, saring sebelum sharing (membagikan) bukan lagi sekadar slogan, melainkan sebuah keharusan demi menyelamatkan martabat perempuan di ruang digital.”
Melalui jalinan jemari dan kepedulian bersama dari lima pilar bangsa, kita tentu berharap tidak ada lagi air mata perempuan yang jatuh akibat kekejaman di dunia maya. Mari kita ciptakan ruang siber yang sehat, di mana setiap perempuan bisa berkarya dan berekspresi tanpa rasa takut, demi masa depan Indonesia yang lebih bermartabat. (gdi)

