wanitaindonesia.co – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengajak generasi muda untuk memahami lebih dalam tentang hukum internasional khususnya hukum laut, mengingat Indonesia merupakan negara maritim. Memahami hukum laut juga menjadi salah satu instrumen dalam mengawal maupun mengelola sumber daya kelautan Indonesia di masa depan.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dalam siaran pers di Jakarta, Rabu, menyatakan bahwa Saya mengajak seluruh mahasiswa dan mahasiswi, utamanya dari Fakultas Hukum di seluruh kampus untuk mendalami hukum internasional terutama hukum laut.
Menurut Trenggono, diperlukan basis pengetahuan hukum internasional dan pemahaman isu lingkungan laut kontemporer untuk penyusunan dan implementasi kebijakan pembangunan kelautan dan perikanan sehingga perlu adanya penguatan pembangunan SDM, terutama generasi muda yang mampu menghadapi tantangan dan perubahan lingkungan yang strategis.
Trenggono juga mengajak generasi muda untuk mengingat kembali perjuangan dalam memperjuangkan konsep Wawasan Nusantara mulai dari Deklarasi Djuanda sampai akhirnya Indonesia diakui sebagai negara kepulauan di Konvensi Hukum Laut PBB (UNCLOS) tahun 1982.
Dengan mengetahui perjuangan tersebut, lanjut Menteri Kelautan dan Perikanan, generasi muda dapat lebih menghargai dan menjaga warisan yang telah diperjuangkan oleh para pendiri bangsa.
“Apabila batas-batas Republik Indonesia tidak pernah dideklarasikan, maka Indonesia tidak dapat mewarisi wilayah seperti yang sekarang ini. Untuk itu kita harus mempertahankan dan memanfaatkan wilayah NKRI tersebut,” jelasnya.
KKP juga termasuk pihak yang mendorong pengusulan Prof. Mochtar Kusumaatmadja sebagai pahlawan nasional untuk menghargai beliau sebagai salah satu tokoh yang memperjuangkan Rezim Negara Kepulauan di UNCLOS 1982.
Bangsa Indonesia memperingati Hari Nusantara setiap 13 Desember. Peringatan itu merupakan penghormatan kepada jasa Kabinet Juanda, yang pada 13 Desember 1957, mendeklarasikan batas kedaulatan laut nasional sepanjang 12 mil dari garis pantai terluar, dan terutama laut dalam menjadi wilayah kedaulatan Indonesia secara utuh.
Sebelumnya, Indonesia waktu itu menggunakan Ordinansi Belanda tahun 1939, untuk menentukan batas laut, teritorial Hindia Belanda adalah tiga mil diukur dari garis air surut dari pulau-pulau atau bagian pulau-pulau yang merupakan bagian dari wilayah daratan.
Deklarasi Juanda yang diumumkan kepada dunia pada 13 Desember 1957 tersebut, bertujuan untuk membendung kehadiran Angkatan Laut Belanda yang mondar-mandir di Laut Jawa. Mereka berusaha mempertahankan kekuasaannya, dengan menghadirkan armada perang di laut pedalaman Nusantara.
Setelah melalui perjuangan yang panjang, akhirnya pada 1982 konsep Wawasan Nusantara dianggap sepadan dengan konsep Archipelagic State menjadi bagian integral dari United Nations Conventions on the Law of the Sea (UNCLOS).
Sejak saat itu, bentuk negara kepulauan mulai diakui dan dikenal dunia. Pengakuan ini juga berdampak positif bagi Indonesia di mana luas wilayah NKRI bertambah luas dua kali lipat lebih tanpa pertumpahan darah.