Kesejahteraan Guru Honorer Masih Jauh dari Harapan di Hari Guru Nasional

Kesejahteraan guru honorer dana bos

WanitaIndonesia.co – Hari Guru Nasional 2024 menjadi momentum penting untuk mengevaluasi kesejahteraan guru honorer di Indonesia. Berdasarkan riset terbaru dari Institute for Demographic and Affluence Studies (IDEAS) dan Great Edunesia Dompet Dhuafa, kesejahteraan guru honorer masih jauh dari layak.

56 Persen Guru di Indonesia Adalah Honorer

Data IDEAS menunjukkan, dari total 3,7 juta guru di Indonesia, sebanyak 56 persen atau 2,06 juta merupakan guru honorer. Sayangnya, mayoritas dari mereka masih menerima upah yang sangat minim. Di beberapa daerah, gaji mereka bahkan di bawah Rp 500 ribu per bulan.

Direktur Advokasi Kebijakan IDEAS, Agung Pardini, mengungkapkan bahwa sumber utama gaji guru honorer berasal dari Dana BOS. Namun, alokasi maksimal 50 hingga 60 persen Dana BOS untuk gaji guru honorer belum mampu mencukupi kebutuhan mereka.

“Simulasi kami menunjukkan rata-rata gaji guru honorer yang ditopang Dana BOS hanya berkisar Rp 780 ribu hingga Rp 3,3 juta, tergantung jenjang pendidikan,” jelas Agung.

Ketimpangan Gaji Guru Honorer Antar Wilayah

Selain itu, IDEAS menemukan adanya ketimpangan gaji antar wilayah. Di tingkat SD, sebanyak 220 dari 494 kabupaten/kota memberikan gaji di rentang Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta. Kondisi ini lebih memprihatinkan di madrasah, di mana 328 dari 492 kabupaten/kota memiliki estimasi gaji guru yang sama rendahnya.

Untuk jenjang SMA dan SMK, situasi sedikit lebih baik. Di SMA, sebanyak 156 kabupaten/kota memiliki gaji guru honorer di atas Rp 3 juta. Sementara itu, SMK mencatat 162 kabupaten/kota dengan gaji serupa.

Langkah Konkret untuk Kesejahteraan Guru Honorer

Agung menekankan perlunya kebijakan luar biasa untuk menyelesaikan masalah ini. “Pengangkatan guru honorer menjadi ASN melalui skema PPPK menggembirakan, tetapi ini hanya solusi parsial,” ujarnya.

IDEAS merekomendasikan replikasi kebijakan DKI Jakarta, yaitu mengangkat guru honorer menjadi Guru Kontrak Kerja Individu (KKI). Kebijakan ini memberikan status dan penghasilan yang lebih pasti.

Sekretaris Great Edunesia, Mulyadi Saputra, menambahkan bahwa kolaborasi antara pemerintah, sekolah, dan lembaga filantropi diperlukan untuk mengatasi masalah ini. “Filantropi dapat membantu melalui insentif tambahan dan pelatihan kompetensi,” tegasnya.

Melalui langkah konkret, pemerintah diharapkan mampu mewujudkan amanat Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional yang menjamin kesejahteraan para guru honorer. (Ver)