![](https://wanitaindonesia.co/wp-content/uploads/2025/02/banner-atas.png)
wanitaindonesia.co, Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) memastikan bahwa program Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di sekolah tetap dilaksanakan. Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa program ini memiliki peran penting dalam meningkatkan kualitas pendidikan agama Islam di Indonesia.
Menurut Nasaruddin, PPG tidak hanya berdampak positif pada peningkatan kualitas pendidikan agama di sekolah, tetapi juga berkontribusi terhadap profesionalisme guru dalam menjalankan tugasnya. Selain itu, program ini juga berpengaruh pada kesejahteraan para tenaga pendidik.
“PPG adalah sarana para guru meningkatkan profesionalitas. Sehingga ilmu dan keterampilan yang mereka peroleh dapat dimanfaatkan untuk memberikan pendidikan yang lebih baik bagi generasi penerus bangsa,” ujar Menteri Agama dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (14/2/2025).
Tahun ini, Kemenag berencana menggelar PPG bagi 95.367 guru PAI di sekolah. Guru yang mengikuti program ini akan mendapatkan sertifikat pendidik, dan bagi yang memenuhi syarat akan menerima tunjangan profesi mulai tahun berikutnya. “Melalui PPG, Kemenag turut mendukung program Presiden dalam meningkatkan kesejahteraan guru,” tambahnya.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Suyitno, mengungkapkan bahwa sejak 2024, pihaknya telah melaksanakan PPG bagi guru PAI di sekolah umum dalam dua angkatan dengan total peserta sebanyak 28.677 orang. Dari jumlah tersebut, 13.409 guru yang mengikuti angkatan pertama telah memperoleh sertifikat pendidik, sementara 15.268 guru angkatan kedua akan mengikuti Uji Pengetahuan (UP) PPG secara daring pada 15 Februari 2025.
“PPG ini sangat penting untuk meningkatkan kompetensi dan kesejahteraan guru. Program ini sejalan dengan visi Presiden Prabowo dalam menjadikan guru sebagai pilar utama pembangunan bangsa. Saya berharap guru yang mengikuti program ini dapat terus berkembang dan mendapatkan pengakuan atas profesinya,” ujar Suyitno.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa guru PAI yang telah memperoleh sertifikat pendidik melalui PPG akan menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) setiap tahun hingga batas usia pensiun. “Ini adalah bukti kehadiran negara dalam memuliakan para guru,” tandasnya. (SRV)
![](https://wanitaindonesia.co/wp-content/uploads/2025/02/banner-atas.png)