wanitaindonesia.co – Pemerintah, melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM), mengawasi proses pembayaran hasil homologasi (perjanjian damai) antara KSP Sejahtera Bersama (KSPSB) dan anggotanya atas tagihan simpanan dana anggota yang besarnya mencapai Rp 8,8 triliun.
Berdasarkan putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, pembayaran dibagi dalam 10 tahap hingga tahun 2025, dengan pembayaran tahap pertama dilaksanakan pada Juli-Desember 2021. Kewajiban tahap pertama yang harus dibayarkan oleh KSP Sejahtera Bersama kepada anggotanya sebesar 4% dari nilai total tagihan.
“Ini suatu keputusan pengadilan. Pemerintah dan kita semua sebagai warga yang taat hukum kita harus menghormati putusan hukum. Putusan hukum yang sudah inkrah ini memberikan kesempatan kepada KSP untuk memenuhi kewajibannya dalam 10 tahap ke depan sampai tahun 2025,” ucap Deputi Perkoperasian, Kemenkop UKM, Ahmad Zabadi, dalam keterangannya, Selasa (9/11).
Zabadi melanjutkan, berdasarkan informasi yang diterima, KSP Sejahtera Bersama telah melakukan pembayaran tahap pertama mencapai 50%, dengan nilai Rp 100 miliar.
Semua proses tersebut akan memakan waktu panjang. Sebab, KSP Sejahtera Bersama perlu waktu memastikan pelepasan asset-asetnyaa agar dapat memenuhi kewajiban sekaligus hal-hal yang dapat menarik permodalan dari berbagai bisnis yang dilakukan.
Diharapkan, dalam proses itu, para pihak dapat saling memahami. Sebab bagaimana pun, koperasi adalah badan usaha yang berazaskan kekeluargaan. Karena itu, penting membangun kebersamaan dan proses saling memahami serta memberikan kesempatan kepada pengurus KSP Sejahtera Bersama untuk memenuhi kewajiban pembayarannya.
“Hasil koordinasi saya dengan pihak pengurus (KSP Sejahtera Bersama), mereka mengatakan Insya Allah ini (pembayaran) tahap pertama akan bisa mereka penuhi akhir Desember dan akan dilanjutkan ke tahap kedua pada Januari 2022,” imbuh Zabadi. (OR)