Kemenag Tetapkan Idul Fitri Jatuh pada 31 Maret 2025

(Sumber Foto: Kemenag)
WanitaIndonesia.co, Jakarta – Pemerintah, melalui Kementerian Agama (Kemenag), secara resmi menetapkan bahwa Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1446 Hijriah akan jatuh pada hari Senin, 31 Maret 2025. Penetapan ini diumumkan oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar usai pelaksanaan sidang isbat di Auditorium KH. M. Rasjidi, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, pada Sabtu, 29 Maret 2025.
Dalam konferensi pers tersebut, Nasaruddin Umar menjelaskan bahwa berdasarkan hasil hisab, posisi hilal di wilayah Indonesia tidak memenuhi standar kriteria Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura (MABIMS). Selain itu, tidak ada laporan yang menyatakan bahwa hilal terlihat.
Dengan demikian, disepakati bahwa 1 Syawal 1446 H jatuh pada tanggal 31 Maret 2025. Ia memaparkan bahwa data rukyat dari seluruh wilayah Indonesia menunjukkan hilal masih berada di bawah ufuk, dengan ketinggian berkisar antara minus 3 derajat 15 menit 47 detik hingga minus 1 derajat 4 menit 57 detik. Sedangkan sudut elongasi berkisar antara 1 derajat 12 menit 89 detik hingga 1 derajat 36 menit 38 detik.
Nasruddin menegaskan bahwa data hisab tersebut tidak memenuhi kriteria visibilitas hilal MABIMS, yaitu tinggi hilal minimal 3 derajat dan sudut elongasi minimal 6,4 derajat. Oleh karena itu, bulan Ramadan disempurnakan menjadi 30 hari, sehingga Hari Raya Idul Fitri ditetapkan jatuh pada tanggal 31 Maret 2025. Keputusan ini memastikan tidak ada perbedaan waktu perayaan Idul Fitri 1446 Hijriah di kalangan organisasi Islam di Indonesia, termasuk Muhammadiyah yang menggunakan metode hisab dan Nahdlatul Ulama (NU) yang mengandalkan metode rukyat.
Tim Falak Kemenag, yang dipimpin oleh Cecep Nurwendaya, turut menjelaskan bahwa posisi hilal di seluruh wilayah Indonesia saat sidang isbat memperlihatkan ketinggian antara minus 3,26 derajat hingga minus 1,08 derajat. Sedangkan sudut elongasi tercatat antara 1,61 derajat hingga 1,21 derajat.
Data tersebut mengonfirmasi bahwa hilal belum memenuhi kriteria yang telah ditetapkan oleh MABIMS sehingga keputusan penetapan 1 Syawal tetap konsisten dengan hasil pengamatan dan perhitungan hisab. (imb)