Kemen PPPA Kawal Terus Pengesahan RUU TPKS Hingga Menjadi UU

wanitaindonesia.co – Kemen PPPA terus mengawal RUU TPKS sejak pembahasan awal dan akan terus mengawal sampai nanti diserahkan kepada pemerintah untuk mendapatkan masukan dan pada akhirnya disahkan menjadi UU.

Dengan ditetapkannya RUU TPKS menjadi RUU Inisiatif DPR pada 18 Januari 2022 mendatang akan membawa angin segar dan berita baik bagi rasa keadilan untuk para korban.

Demikian dikatakan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA) Bintang Puspayoga. Ia kembali menegaskan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) tetap konsisten akan terus mengawal proses pembahasan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) hingga disahkan menjadi RUU Inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dengan tetap menghormati prosedur dan mekanisme pembahasan di DPR RI.

“Kami mengikuti setiap dinamika pembahasan RUU TPKS di DPR. Kami memberikan apresiasi untuk setiap kerja keras DPR, khususnya badan legislatif DPR yang telah menunaikan tugasnya merampungkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual – RUU TPKS pada bulan Desember 2021 lalu,” imbuhnya dalam keterangan tertulis.

Untuk itu sambungnya, Kemen PPPA sangat menyambut baik pernyataan Ketua DPR RI pada sidang Paripurna DPR RI pada Selasa 11 Januari 2021, yang menegaskan bahwa RUU TPKS akan segera disahkan menjadi RUU inisiatif DPR pada tanggal 18 Januari 2022.

“Saya yakin keputusan inilah yang sangat ditunggu-tunggu oleh masyarakat luas khususnya bagi para korban kekerasan dan penyintas kekerasan seksual,” imbuh Bintang Puspayoga.

Ia memaparkan, penetapan aturan ini sebuah penantian panjang sejak tahun 2016 dimana para korban harus menanggung penderitaan karena belum ada kepastian hukum bagi para pelaku.

“Saya juga mengapresiasi kinerja Gugus Tugas Percepatan Pembentukan Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual yang secara intensif melakukan koordinasi antar Kementerian dan Lembaga dalam rangka mempercepat pembentukan UU tentang Penghapusan Kekerasan,” tegas Menteri PPPA Bintang Puspayoga.

Ia mengungkapkan bahwa dari tahun ke tahun, semakin banyak korban yang membuka suara tentang pengalaman kekerasannya, namun belum merasakan keadilan. Situasi saat ini sudah sangat membutuhkan respon cepat penyelenggara negara untuk segera mendapatkan penanganan yang terpadu dan menyeluruh oleh lintas Kementerian/Lembaga maupun antara pemerintah pusat dan daerah.

Menteri PPPA Bintang Puspayoga juga menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan segala upaya untuk menciptakan suasana kondusif yang diperlukan dalam rangka membangun kesepahaman bersama.

“Kami melakukan komunikasi dan dialog dengan berbagai pihak seperti akademisi, para pakar, partai politik, Non-Governmental Organization (NGO), organisasi perempuan dan anak serta organisasi keagamaan membahas isu-isu kontroversial dalam RUU ini. Kami berupaya mendapatkan persepsi dan kesepahaman bersama untuk menemukan cara lebih lentur dalam memformulasi pengertian dan pengaturan dengan memperhatikan semua masukan dari berbagai pihak,” ungkapnya.

Pemerintah di saat yang sama juga membangun komunikasi dengan pimpinan Panja, pimpinan Badan Legislatif dan bahkan pimpinan DPR. Ini memang suatu kebutuhan dalam membangun kesepahaman menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi pada tanggal 4 Januari 2021 untuk KemenPPPA  kembali menjalin komunikasi dengan Pimpinan DPR RI.

“Saya pastikan bahwa sesungguhnya antara pemerintah dan DPR sudah sepakat dan berkomitmen untuk mensahkan RUU TPKS ini,” tutup Menteri PPPA Bintang Puspayoga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini