WanitaIndonesia.co, Jakarta – Kepakarannya tak perlu diragukan di industri keuangan dan perbankan, namun Yosea Iskandar masih memiliki tugas besar.
Buku Disrupsi itu Seru! diperkenalkan pada peluncuran fitur LiveBetter, aplikasi digibank by DBS. Pada sub judul Keuangan Berkelanjutan dan Bank Memandang Momentum Perubahan, bahwa bank memiliki peran penting untuk menjaga lingkungan, salah satu upayanya melalui transformasi digital pada fitur LiveBetter.
Melalui buku “Disrupsi Itu Seru! Yosea berkeinginan untuk membuka wawasan masyarakat Indonesia akan pentingnya literasi keuangan dan perbankan.
Pun saran dan masukkan untuk pihak perbankan, menjadi poin penting pada buku ini!
Buku merupakan kumpulan artikel aktual yang pernah diterbitkan sebelumnya, disejumlah media nasional. Oleh Yosea kemudian disunting ulang menyelaraskan perkembangan pada industri keuangan dan perbankan.
Artikel ditulis melalui buah pikiran Yosea yang telah lama berkecimpung di industri keuangan dan perbankan. Yosea mengaku mendapat dukungan sepenuh hati dari istri tercinta yang membaca tulisannya, kemudian bertanya, serta berdiskusi ringan ihwal isi dari judul tulisan, pada setiap tema yang kurang dipahaminya.
Hal ini mewakili masyarakat yang masih “awam” dengan transformasi digital, utamanya pada aspek keamanan, serta tanggung jawab pihak jasa keuangan dan perbankan.
Penulis kharismatik, pengamal “ilmu padi” kemudian menyederhanakan gaya bahasanya menjadi lebih ringan. Hasilnya sebuah buku bacaan yang berharga, mudah dipahami, dicerna. Mengundang rasa penasaran, serta keinginantahuan pembaca hingga halaman terakhir! Inspiratif.
“Masyarakat sebaiknya memikirkan lebih dalam tentang peran yang dimainkan oleh industri keuangan dan perbankan, “pesan Yosea Iskandar, SH, MM, LL.M.
Penulis meraih berbagai gelar sarjana dari sejumlah universitas ternama, salah satunya Magister Hukum (LL.M) dari Cornell University, New York 2004.
Dari Perlindungan Data Pribadi, Korupsi Jiwasraya hingga Pinjol Ilegal
Buku setebal 133 halaman, dibagi menjadi 4 topik penting. Membahas seputar Perbankan, Pasar Modal, Asuransi dan Fintech.
Sebagai penulis lepas di sejumlah media nasional, ia mencoba mengungkapkan isu kunci yang membentuk industri tersebut saat ini.
Eksplorasi dilakukan melalui berbagai hal, seperti bagaimana teknologi mengubah cara kita menggunakan uang dan berinvestasi, keamanan data pribadi, serta tantangan yang dihadapi industri dalam mematuhi aturan.
Berusaha memberikan wawasan dan analisis kritis berdasarkan teori dan praktik, kemudian menggabungkannya dengan pengalaman pribadi, penelitian literatur, serta data terbaru pada saat ia menulis membuat masyarakat Indonesia wajib membaca buku ini!
WanitaIndonesia.co menghighlight masing-masing bagian yang lekat dengan keseharian kita.
Pada bagian Perbankan, “Peran Bank dalam Menghadapi Ancaman Baru yang Muncul dalam Kejahatan Pencucian Uang (hal 26).
Bank umum termasuk ke dalam kategori risiko tinggi sebagai sarana pencucian uang. Ancaman baru berupa praktik jual beli dan penggunaan akun rekening atas nama pihak lain, oleh sindikat kejahatan. Meskipun penerapan teknologi di sektor jasa keuangan telah menimbulkan ancaman baru, teknologi itu bersifat netral.
Bank memiliki pilihan untuk memanfaatkan teknologi dalam menerapkan program pencucian uang diantaranya dengan kecerdasan buatan.
Pada (hal. 33)
Tanggung Jawab Konsumen di Sektor Jasa Keuangan. Mengulas dampak negatif korupsi Jiwasraya terhadap investor. Praktik pinjol ilegal, serta keluhan konsumen mengenai kebocoran data karena kejahatan dunia maya. Menarik untuk disimak pada (hal. 33).
Tak kalah menarik Bagian Asuransi (hal. 98) Mengatur Strategi Investasi dan Transparansi bagi Industri Asuransi. Terkait banyaknya kekecewaan masyarakat akan berbagai produk investasi belakangan ini, ada dua hal utama yang patut memperoleh perhatian.
Pertama, terjadinya kerugian nasabah akibat pengelolaan dana dalam unit link. Tanpa ada aturan yang ketat, akan sulit menentukan terjadinya kelalaian pada pihak asuransi.
Kedua, mengenai perbedaan antara harapan nasabah dan kenyataan yang dihadapi. Hal ini karena kurangnya transparansi, maupun terjadinya ketidak sesuaian antara profil risiko nasabah dengan produk yang dibeli.
Bagian yang membahas Fintech berupa “Utang ke Pinjol Ilegal Harus dibayar apa tidak? (hal. 122). Diantaranya menyebutkan peminjam harus mengembalikan uang, serta pemberi pinjaman harus mengembalikan angsuran, dalam jumlah yang sama dengan yang diterima oleh masing-masing pihak. Mengingat proses hukum, korban membutuhkan bantuan hukum guna mempertimbangkan pilihan mereka dengan hati-hati. (RP)