Site icon Wanita Indonesia

Kasus Dugaan Kekerasan Terhadap Anak di Pemalang, Menteri PPPA Minta Polisi Usut Tuntas

Menteri PPPA Arifah Fauzi. (Foto: Dok Kementerian PPPA)

WANITAINDONESIA.CO – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menyampaikan keprihatinan mendalam atas meninggalnya seorang anak laki-laki berusia tujuh tahun di Pemalang, Jawa Tengah, yang diduga mengalami kekerasan fisik di lingkungan sekolah. Arifah mendorong agar dugaan kekerasan tersebut diusut secara menyeluruh berdasarkan hasil pemeriksaan resmi, sekaligus memastikan keluarga korban dan anak saksi memperoleh perlindungan serta pendampingan sesuai kebutuhan.

“Setiap anak berhak berada di lingkungan yang aman, termasuk ketika berada di sekolah. Kami sangat prihatin atas peristiwa yang terjadi dan mendorong agar proses penyelidikan dilakukan secara menyeluruh untuk mengungkap fakta yang sebenarnya. Proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dengan tetap mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak,” kata Arifah, Selasa (6/10/2026).

Sejauh ini, Satreskrim Polres Pemalang masih melakukan penyelidikan atas dugaan kekerasan fisik terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia. Aparat telah menerima laporan, melakukan autopsi, mengecek tempat kejadian perkara (TKP), serta memeriksa pelapor dan sejumlah saksi, termasuk anak saksi dan guru.

Berdasarkan hasil koordinasi lintas sektor, kronologi kejadian masih belum sinkron antarpihak dan perlu dipastikan berdasarkan hasil pemeriksaan resmi.

Dalam proses penanganan kasus, perhatian juga diberikan kepada anak saksi yang masih dalam pendampingan. Foto dan identitas anak saksi telah tersebar di media sosial, disertai komentar yang memojokkan anak. Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Pemalang telah melakukan pendampingan dan pemantauan terhadap keluarga korban dan anak saksi.

Pemeriksaan terhadap dua anak saksi direncanakan dilakukan dengan pendampingan Pekerja Sosial sesuai ketentuan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).

“Anak yang menjadi saksi juga harus mendapatkan perlindungan. Kami meminta masyarakat tidak menyebarluaskan identitas, foto, maupun informasi pribadi anak. Dalam situasi seperti ini, anak membutuhkan ruang yang aman untuk mendapatkan pendampingan dan menjalani proses pemeriksaan tanpa tekanan,” kata Arifah menegaskan.

UPTD PPA Provinsi Jawa Tengah juga telah menghubungi pihak media untuk melakukan take down terhadap konten yang memuat foto anak saksi. Sebagian konten masih sulit dikendalikan karena telah tersebar luas. Kepala DP3AKB Provinsi Jawa Tengah, Uswatun Hasanah juga memberikan arahan agar segera dilakukan asesmen psikologis terhadap anak-anak yang terkait dengan kasus.

Pendampingan terhadap keluarga korban juga terus dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kondisi keluarga yang masih dalam suasana duka. UPTD PPA Kabupaten Pemalang merencanakan penjangkauan lanjutan, sementara PUSPAGA Provinsi Jawa Tengah akan mendukung pendampingan psikologis sesuai kebutuhan dan hasil asesmen.

Selain itu, keluarga korban juga direncanakan mendapatkan bantuan sosial. Di sisi lain, Dinas Pendidikan Kabupaten Pemalang telah menemui guru dan kepala sekolah untuk menggali informasi terkait kronologi serta memberikan penguatan.

Tak hanya penanganan kasus, Menteri PPPA Arifah Fauzi turut mendorong penguatan upaya pencegahan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan melalui penerapan Sekolah Ramah Anak (SRA). Penguatan dilakukan melalui kebijakan dan tata kelola sekolah yang memastikan tersedianya lingkungan aman bagi anak. Termasuk, mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan serta kanal aduan yang mudah diakses dan menjamin kerahasiaan anak.

Evaluasi dan penelusuran secara menyeluruh perlu dilakukan untuk memperkuat upaya mitigasi dan pencegahan serta memastikan peran seluruh pihak dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan ramah anak.

“Sekolah harus menjadi ruang yang aman bagi setiap anak. Karena itu, penguatan Sekolah Ramah Anak perlu dilakukan secara menyeluruh, mulai dari penguatan Tim dan SOP Pencegahan dan Penanganan Kekerasan yang melibatkan murid, tata tertib yang menggunakan bahasa positif, hingga kanal aduan yang mudah diakses dan menjamin kerahasiaan anak,” katanya.

“Pemahaman seluruh warga sekolah mengenai hak anak dan jenis-jenis kekerasan juga perlu diperkuat, termasuk pemetaan dan asesmen terhadap kondisi anak serta penguatan peran teman sebaya sebagai pelopor dan pelapor. Semua ini penting agar sekolah tidak hanya mampu merespons ketika terjadi kekerasan, tetapi juga dapat mencegahnya sejak awal,” ujar Arifah.

Dia mengajak masyarakat yang mengalami, melihat, mendengar, atau mengetahui dugaan kekerasan terhadap perempuan dan anak untuk tidak ragu melapor melalui UPTD PPA, kepolisian, atau layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 melalui hotline 129 dan WhatsApp 08111-129-129. (Yud)

Exit mobile version